Penasehat Hukum AAP dan ARP Minta 2 Hal Ini Ke Kapolres Sorong Kota

SORONG, – Menanggapi pernyataan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah awak media beberapa hari lalu, Penasehat hukum tersangka dugaan pembunuhan anggota Brimob, AAP dan ARP melakukan pernyataan sikap atas keterangan yang dilakukan Arist.

Baca dulu : https://sorongnews.com/komnas-pa-anak-almarhum-anggota-brimob-bisa-dijadikan-saksi-kunci/

“Kami ingin menyampaikan hal-hal yang perlu kami sampaikan pertama tentang keberadaan anak korban, Kami juga mendukung tindakan yang dilakukan oleh para penegak hukum dalam hal ini kejaksaan maupun polres Sorong kota yang berupaya bekerja secara profesional tanpa ada intimidasi dari lembaga-lembaga yang katakan mempunyai apa ya untuk melakukan intervensi terhadap proses yang dialami atau yang dihadapi oleh klien kami,” ujar Raymond Morintoh ketua PBH Peradi Sorong mengawali pertemuan di ruang DPC Peradi Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (28/4/22).

Sementara itu, Penasehat hukum lainnya yang juga berkedudukan sebagai sekretaris Peradi Papua Barat, Max Mahare terlihat emosional saat menyampaikan pendapatnya terkait pernyataan ketua Komnas PA. Pertama yang dikritisinya adalah pernyataan Ketua Komnas PA yang menyatakan sudah bertemu dengan Olan (anak korban dan juga anak tersangka AAP) berusia 8 tahun sebagai saksi kunci.

“Hello, Saya mau bilang bahwa saat ini usia Olan bukan 8 tahun, tetapi sudah 10 tahun, jadi patut dipertanyakan, apa benar sudah bertemu dan menanyakan usia sebenarnya,” tegas Max.

Ia kembali menegaskan bahwa penasehat tidak keberatan bahwa anak tersangka sekaligus anak korban dijadikan saksi kunci, tetapi sesuai KUHAP saksi anak harus dikuatkan dengan saksi fakta penguat yang melihat langsung kejadian tersebut. Apalagi fakta dilapangan sesuai hasil rekonstruksi yang dilakukan pada beberapa tahun silam, anak korban yang saat itu masih berusia 6 tahun dalam kondisi tidur. Sehingga bagaimana orang yang tidur bisa dijadikan saksi, jika tidak melihat secara langsung kejadian gantung diri yang dilakukan Ayahnya.

“Artinya apakah anak yang dalam keadaan tidur bisa menjadi saksi dalam sebuah perkara, Ini akan menjadi kasus pertama di Indonesia atau dunia bahwa orang yang tidur bisa dijadikan saksi,” imbuh Max.

Oleh karena minimnya bukti, kasus yang terjadi pada tahun 2018 di perumahan Bambu Kuning dan menggegerkan warga itu diminta untuk segera dihentikan. Hal ini ditegaskan oleh Max sambil menunjukan surat permohonan SP 3 atau pemberhentian perkara. Permintaan ini bukannya tanpa pertimbangan, melainkan dengan pertimbangan yang sangat matang berdasarkan bukti-bukti dilapangan termasuk adegan per adegan yang dilakukan selama rekonstruksi.

“Surat permohonan SP 3 ini bukan akhir dari segalanya, tapi sudah terkatung-katung beberapa tahun, pihak penyidik tidak bisa menghadirkan saksi fakta yang melihat langsung kedua tersangka AAP dan ARP melakukan tindak pidana. Karena dalam Rekonstruksi tidak ada proses membunuh yang ada bagaimana saksi 1 AAP bersama saksi 5 Yanti memberikan pertolongan kepada korban. Sedangkan ARP tidak ada ditempat kejadian,” beber Max.

Kedua, Ia pun mengadukan akun SS yang telah melakukan eksploitasi anak kandung AAP dengan menyebarkan video anak AAP bernama Olan untuk meminta bantuan kepada Presiden atas pembunuhan Ayahnya.

“Dalam video ini (sambil menunjukan video tersebut) anak ini mengaku melihat pembunuhnya. Pembunuhnya siapa, kalau melihat berarti dia melihat langsung proses terjadi pembunuhan Ayahnya, Tapi sekali lagi dalam rekonstruksi, anak ini dalam keadaan tidur,” tegas Max.

Oleh karena itu, Ia meminta kepada Kapolres Sorong Kota tembusan ketua Komnas PA untuk segera menyelidiki siapa yang menyuruh anak tersebut membuat video pengakuan yang kemudian diviralkan di media sosial.

“Saya mohon dengan hormat meminta keadilan dalam perkara ini, agar dapat diterbitkan surat pemberhentian penyelidikan atau SP 3 dan mengusut tuntas akun SS yang sudah mengeksploitasi anak dibawah umur,” pinta Max. (oke)

Baca juga : https://sorongnews.com/berikut-alasan-26-pengacara-peradi-dampingi-janda-brimob-yang-dituding-membunuh-suaminya/

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar