SORONG, PBD – Kejaksaan Negeri Sorong memusnahkan barang bukti dari 60 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Januari hingga April 2026.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Sorong, Selasa (19/5/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan upaya mencegah penumpukan barang bukti.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sorong, Imran Misbach, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan dan Pasal 270 KUHAP.
“Salah satu tugas kejaksaan adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Imran Misbach.
Menurutnya, pemusnahan juga bertujuan untuk mencegah barang bukti menumpuk di gudang penyimpanan dan menghindari kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, di antaranya:
- 18 kasus narkotika jenis sabu dan ganja
- 8 kasus penganiayaan
- 7 kasus pencurian
- 1 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
- 2 kasus pembunuhan
- 1 kasus tindak pidana ITE
- 1 kasus Undang-Undang Darurat
- Serta perkara pidana umum lainnya
Imran menjelaskan, khusus untuk kasus narkotika, sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan pada tahap penyidikan oleh kepolisian. Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan sampel yang disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara barang bukti lainnya dihancurkan menggunakan mesin penghancur maupun dibakar secara langsung.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk komitmen Kejari Sorong dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, langkah ini juga memastikan seluruh proses penanganan perkara benar-benar tuntas hingga tahap akhir eksekusi putusan pengadilan. (**/oke)












Komentar