JKLPK Bersama 187 Lembaga Dukung Bupati Sorong Cabut Izin Perusahaan Sawit

SORONG, – Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) Region Papua Barat gelar diskusi publik terkait perlindungan negara terhadap masyarakat adat tanah dan hutan di wilayah Malamoi Kabupaten Sorong di meeting room Kantor Klasis Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (17/11/21).

Dalam diskusi publik tersebut hadir sejumlah tokoh sebagai nara sumber, diantaranya Ketua LMA Malamoi, Silas Ongge Kalami, Ketua AMAN Sorong Raya, Feki Mobalen, Pengurus AMAN Pusat Kostan Magablo, Bagian Ekbang GKI Sorong, Yohanes Gifelem, perwakilan JKLPK Indonesia, Saad Pandiangan dan Ketua JKLPK Papua Barat, Johana Kamesrar.

Dalam keterangannya disela-sela kegiatan, Johana Kamesrar mengatakan bahwa jika JKLPK mendukung langkah Bupati Sorong Jhoni Kamuru yang mencabut izin 4 perusahaan perkebunan sawit yaitu PT Inti Kebun Lestari, PT Cipta Papua Plantation, PT Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo.

Ditambahkan olehnya bahwa berpegang pada peraturan daerah nomor 10 tahun 2017 tentang pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat, alasan Bupati Sorong mencabut tempat izin perusahaan sangat tepat.

“Pencabutan izin tersebut sangat tepat karena adanya penyelewengan penggunaan lahan untuk kegiatan lain dan menggadaikan izin ke bank. Selain itu pencabutan izin sangat tepat karena untuk melindungi ruang hidup masyarakat adat dan mencegah kerusakan lingkungan,” ujar Johana.

Ia mengatakan alasan dukungan baru dilaksanakan saat ini karena harus menghimpun 187 lembaga lainnya dari seluruh Indonesia untuk kemudian dibuatkan sebuah rekomendasi.

“Setelah diskusi ini, kami akan membuat sebuah rekomendasi untuk dijadikan bahan pertimbangan. Kami mendorong dan menyerukan agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan yang dilayangkan oleh tiga perusahaan sawit. Mendorong pemerintah melalui kementerian terkait untuk melindungi dan membela hak-hak masyarakat adat. Mendorong pemerintah untuk melakukan instruksi presiden nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit yang segera berakhir pada September tahun ini. Serta menyerahkan kepada lembaga keagamaan untuk mendukung langkah Bupati Sorong sebagai contoh baik tentang perlindungan masyarakat adat dalam menjaga lingkungan dari kepunahan,” ujar Johana.

Ia menambahkan bahwa LPK tidak bergerak sendiri namun didukung semua lapisan masyarakat agar menjadi pembelajaran di waktu mendapat serta berharap dengan dukungan gereja, Bupati Jhony Kamuru dapat memenangkan pengadilan yang sedang berjalan. (Oke)

__ ___ __ ___ __ ___ ___

Komentar