Eksepsi Kuasa Hukum 2 Terdakwa Pembunuhan Prajurit TNI di Kisor Maybrat : Mereka Korban Salah Tangkap

SORONG,- Sidang lanjutan perkara pembunuhan 4 orang prajurit TNI AD di Kisor Maybrat setahun lalu dengan dua orang terdakwa yaitu Abraham Mate dan Abraham Fatemte kembali digelar secara terpisah di Kantor Pengadilan Negeri Sorong, dengan agenda pembacaan Eksepsi oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya, Senin (17/10/22).

Dalam eksepsi ini Tim Kuasa Hukum menyatakan keberatan atas surat dakwaan JPU yang kami nilai disusun secara tidak sah.

“Eksepsi ini buat setelah kami menelaah secara cermat surat dakwaan masing-masing terdakwa yang diajukan oleh JPU pada sidang sebelumnya, serta kami mengkajinya sesuai ketentuan hukum,” ucap Yohanis Mambrasar selaku Tim Kuasa Hukum.

Bebernya, surat dakwaan JPU dibuat tanpa didasari dengan bukti-bukti sah, yang menerangkan tentang adanya peristiwa dilakukannya pidana oleh kedua terdakwa. Serta penyusunan surat dakwaan yang tidak cermat dan lengkap oleh JPU karena tidak menguraikan fakta-fakta peristiwa, juga unsur-unsur pidana secara jelas pada dakwaan primer dan subsider pada kedua surat dakwaan dimaksud.

Katanya, dasar fakta sebenarnya itu Abraham Fatemte dan Abraham Mate bukan pelaku dalam peristiwa pembunuhan empat anggota TNI dalam penyerangan Pos Koramil Kisor Maybrat pada 2 September 2021 sebagaimana yang dituduhkan oleh JPU.

“Abraham Fatemte dan Abraham Mate adalah korban salah tangkap aparat,” ungkapnya.

Sehingga dengan dakwaan yang tidak sah ini dalam eksepsi ini pihak kuasa hukum meminta kepada majelis hakim agar, segera kembali memeriksa perkara untuk menolak surat dakwaan JPU dan juga menghentikan sidang kedua perkara ini serta merehabilitasi nama baik kedua terdakwa.

Proses sidang yang berlangsung ini kedua terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Paham Papua dan juga Lembaga Batuan Hukum Kaki Abu, dengan majelis Hakim Ketua, Lutfi Tomu,  didampingi hakim anggota Bernadus Papendang dan Rivai Rasyid.

Selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin mendatang (24/10) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Kuasa hukum terdakwa. (Mewa)

Komentar