Dua Objek Tanah Sengketa, Sah Milik Gereja Kristus Gembala Sorong

SORONG,- Dua objek tanah sengketa milik Gereja Kristus Gembala Sorong yang beralamat di Jalan Perkutut Remu Sorong dengan luasan 2.115 meter persegi dan Yayasan Moria di jalan Basuki Rahmat Km.11 seluas 48.636 meter persegi, kini resmi menjadi milik dari pihak Gereja.

Saat melakukan jumpa pers bersama beberapa media, didalam Gedung Gereja Kristus Gembala, Minggu (23/10/22) Tim Kuasa Hukum pihak Gereja Kristus Gembala Sorong, Yulius Lalaar, menuturkan bahwa perkara tersebut bermula dari awal tahun 1998 sampai saat ini.

“Beberapa bulan lalu tepatnya pada tanggal 5 April 2022 kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong terhadap beberapa orang pengurus yang berada di Sinode Gereja Bethel Pentakosta (GBGP) di Tanah Papua, terkait hak kepemilikan, dimana perkara itu sudah sempat berdamai pada tahun 2009 tetapi dalam waktu berjalan ada oknum tertentu yang mengatakan bahwa objek tanah ini adalah milik dari GBGP di Tanah Papua yaitu dalam tanda kutip Provinsi Papua Barat,” ujar Kuasa Hukum.

Sebagaimana tanggal 16 November 2021 klien kami menerima surat dari pihak GBGP Prov Papua Barat yang menyatakan bahwa mereka tidak mengakui adanya perdamaian dengan pihak Gereja Kristus Gembala di tahun 2009 tersebut.

“Makanya atas pengakuan perdamaian tidak sah menurut hukum dan objek tanah sengketa masih milik mereka dalam perkara kasasi nomor 50 PTT 1998 Tahun 2020, makanya kami kemarin mengajukan gugatan tentang pengesahan pada 15 September 2015 dan telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong yang sudah menghapuskan gugatan kita dan pada prinsipnya pertama para tergugat ini dipanggil namun tidak hadir mengabulkan gugatan untuk seluruhnya,” ungkapnya.

Jelasnya, dengan demikian secara otomatis karena perdamaian yang terjadi di tahun 2009 antara kedua belah pihak makanya secara sah dinyatakan bahwa kedua objek sengketa tanah menjadi milik dari Gereja Kristus Gembala, kemudian ketika putusan masih dalam masa menunggu yakni 14 hari ternyata tidak ada perlawanan dari GBGP atau pihak manapun.

“Dengan demikian Pengadilan mengatakan bahwa salinan resmi telah mempunyai kekuatan hukum dan tetap diberikan kepada kami kuasa hukum dari Gereja Kristus Gembala yang klaen kami pada tanggal 17 Oktober 2022,” terangnya.

Sehingga melalui jumpa pers ini pihak Gereja Kristus Gembala melalui Tim Kuasa Hukum ingin menyampaikan kepada publik tentang isu-isu yang beredar adanya masalah hak kepemilikan yanah sengketa saat ini telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sekali lagi hilangkan isu-isu di luar sana tentang gereja ini bermasalah sebab tujuan kami hanya menyelamatkan gereja yang merupakan rumah ibadah bagi masyarakat, biarlah melalui putusan pengadilan negeri dapat diikuti oleh pihak manapun agar terciptanya kenyamanan bagi seluruh umat yang mau beribadah,” ucapnya.

Ia pun meminta kepada siapapun oknum-oknum yang ikut terlibat untuk merongrong atau ingin mengganggu jalannya aktivitas bergereja dapat kami pastikan bahwa kekuatan hukum yang ada pada Gereja juga Yayasan Moria itu sah dan sifatnya mengikat. (Mewa)

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar