SORONG, – Bagi ada peserta BPJS Kesehatan baik Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), Pekerja Penerima Upah (PPU) BP yang menunggak pembayaran BPJS Kesehatan lebih dari 6 bulan, bisa mengikuti program BPJS Relaksasi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Ivan Ravian saat jumpa media di Kota Sorong, Papua Barat, Minggu (6/9/20) mengatakan bahwa masa Pandemic Covid 19 ini banyak orang yang kesulitan secara finansial maupun pekerjaan. Kemungkinan ada yang dirumahkan maupun pemutusan kerja.
“Untuk yang dirumahkan perusahaan masih memiliki tanggung jawab untuk membayarkan iuran. Namun yang diberhentikan dia sudah tidak ada tangggungan dari perushaaan, sehingga bisa melakukan pemindahan Sekmen. Kalau ada kemampuan membayar yang bersangkutan bisa ke kantor melakukan pindahan Sekmen dari PPU menjadi PBPU. Tapi jika tidak ada kemampuan, bisa menghubungi dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan akan ditentukan oleh dinsos dan di SK kan oleh Kemensos sehingga butuh waktu yang lama,” terang Ivan.
Komentar