SORONG, – Baru saja keluar dari Lapas kelas II B Kota Sorong pada Februari 2022 lalu, AS alias A kembali ditangkap Tim Paniki Polsek Sorong Timur wilayah kerja Polres Sorong Kota di rumah saudaranya Jalan F. Kalasuat lorong belakang masjid Al Khuriyyah Malanu, Rabu, 6/4/22.
AS alias A diduga terlibat pencurian sepeda motor yang terjadi di Kompleks Malanu pada Senin, 28 Maret 2022 yang telah di laporkan oleh pemilik sepeda motor (korban pencurian) dengan inisial S.
Kapolsek Sorong Timur, Kompol Jendry Denny Sairlela, didampingi Kanit reskrim polsek Sorong Timur Iptu Ade Andini menuturkan, bahwa pelaku adalah seorang residivis dan dari tangan yang bersangkutan dapat diamankan 3 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
“Dari pelaku AS kami berhasil menangkap SMS dan JE yang diduga terlibat penadahan atau 480 nya, ” ungkap Kapolsek.
Barang Bukti yang sudah diamankan di Polsek Sorong Timur adalah 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna hitam, 1 (satu) unit SPM Honda Vario warna hitam, 1 (satu) unit SPM Genio warna putih.
Modus operandi yang dilakukan pelaku merusak kunci dengan menggunakan kunci (T) dan dijual ke penadah yg berada di wilayah Kota Sorong dengan harga berkisar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
” Pesan kami kepada seluruh warga masyarakat kota Sorong agar tetap waspada dan menggunakan kunci ganda pada sepeda motornya, kami akan terus berusaha untuk mengungkap kasus-kasus pencurian yang ada di wilayah Polsek Sorong Timur, ” tutup Kapolsek. (Mewa)
Komentar