SORONG, PBD- Kasus jual beli mesin pancang antara adik (Wiro) dan kaka (WNL) namun berujung pada proses tuntutan, karena sang kaka mengaku tidak pernah menerima uang dari sang adik akhir masuk ke tahap sidang mediasi di PN Sorong, Selasa (28/11/23).
Menurut keterangan Arfan Foretoka Kuasa Hukum WRL dan sang istri Femmy yang ikut terseret, melalui jumpa pers mengatakan bahwa, setelah lewati beberapa proses akhir PN Sorong melakukan sidang mediasi namun tergugat tak menghadirinya.
“Hari ini persidangan pertama terkait gugatan perdata mesin pancang yang telah diajukan tetapi tergugat tidak dapat menghadirinya, namun pada proses mediasi kedua pada selasa depan telah dipastikan WNL hadir mengikutinya,” ungkap Kuasa Hukum Arfan Foretoka.
Ucapnya, meski kami yang melayangkan gugatan ketika diminta membayar mesin pancang adalah siap-siap saja untuk membayar inikan permasalahan terkait jual beli.
“Saya percaya pada Pengadilan Negeri (PN) Sorong kalau masih ada keadilan disini, maka dengan adanya gugatan perdata yang dilayangkan sangat menyakinkan sekali pihak PN pasti jelih melihat perkara tersebut,” bebernya.
Lanjutnya, pengadilan pasti akan melihat dengan apakah ini perkara perdata atau perkara pidana, masih menunggu minggu depan terkait kelanjutan persidangan berupa mediasi sebab belum masuk ke pemeriksaan lanjutan.
“Saat ini kami masih proses mediasi yah semoga masalah cepat selesai terus tergugatnya juga harus datang menghadiri mediasi, apabila kami diminta untuk membayar mesin pancang sudah tentu siap membayar,” tegasnya.
Ia bilang, dari tergugat merasa belum membayar sedangkan klien kami merasa sudah membayar, makanya akan melihat putusan akhir jika diminta untuk membayar kami siap membayar dengan jumlah yang diputuskan di PN Sorong.
“Terkait dengan status penggugat hingga saat ini belum sama sekali karena tergugat harus lanjut ke proses mediasi apabila telah selesai barulah akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan,” tandasnya.
Tambahnya, perkembangan dari proses penahanan Ibu Femmy telah ditanggungkan, jadi seharusnya memang harus ditangguhkan sebab ada gugatan perdata dan aturannya memang demikian.
Perlu diketahui bahwa ibu Femmy yang sempat menjadi tahanan polres Sorong Koto, proses permohonan penangguhan penahanannya sudah terima oleh pihak Polsek dan Polres Sorong Kota. (Mewa)
Komentar