oleh

3 Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa Dilimpahkan Ke Kajari Manokwari

MANOKWARI,- Polresta Manokwari limpahkan 3 orang tersangka kasus penyalagunaan dana desa (DD) Kampung Bakoro, Distrik Manokwari Timur, Manokwari, Papua Barat, tahun anggaran 2017 dan 2018 berinisal AM, LAB,dan PM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Kamis (19/01/22).

Kapolresta Manokwari melalui Kanit Tipikor, Ipda Ardiyanto mengatakan bahwa saat ini telah ditetapkan  penyelenggara Kampung Bakaro, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, berinisial AM, LAB, dan PM sebagai tersangka penyalahgunaan pelaksanaan kegiatan pada dana desa (DD) tahun anggaran 2017 dan 2018. Dimana negara mengalami kerugian sebesar Rp.533.987.004,43.

Kanit Tipikor itu menjelaskan bahwa sejak tahun 2021, pihaknya telah mengupayahkan untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga saat ini, ketiga tersangka tak mampu mengembalikan dana tersebut.
“Kepolisian berkesimpulan bahwa yang bersangkutan (tiga tersangka) tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara pada tahun 2018. Kemudian, kita melakukan langkah penyidikan dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kanit Tipikor, Ipda Ardiyanto, saat dikonfirmasi Sorongnews.com, Kamis (19/1/23)

Ditambahkannya, saat ini Polresta Manokwari telah melakukan gelar perkara kasus tersebut berdasarkan keterangan tersangka penyalahgunaan dana desa yang dilakukan secara bersama-sama oleh penyelenggara kampung.

“Tiga tersangka melakukan perbuatanya dalam keadaan sadar atas kehendak diri sendiri dan orang lain, hal ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah dilakukan pencairan dana desa tahun 2018, dan dana tersebut tidak direalisasikan sesuai dengan APBK kampung atau desa. Kemudian, sebagian dana desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” lugasnya.

Sampai saat ini, dibeberkannya ketiga tersangka disebutkan tidak menggunakan alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga terdapat sejumlah program yang seharusnya dilaksanakan tersangka, tak dapat direalisasikan.

“Banyak item yang harus dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan. Tetapi yang bersangkutan tidak menggunakan sesuai dengan ketentuan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dana desa pada Kampung Bakaro, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari tahun 2018 yang diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh penyelenggara kampung yaitu AM, LAB, dan PM tidak pernah sama sekali melibatkan aparat dan warga kampung lainnya sesuai dengan kewajiban dan ketentuan peraturan dalam pengelolaan keuangan kampung. Penggunaan Dana Desa tersebut terdapat beberapa item kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan tidak tepat sasaran sesuai dengan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) tahun anggaran 2018,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kanit Tipikor itu menambahkan saat ini ketiga pelaku yang berinisal AM, LAB dan PM telah pihaknya limpahkan ke tahap dua di Kejaksaan Negeri Manokwari dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus, Achad Arafat Arif Bulu, serta dinyatakan berkas ketiga pelaku lengkap.

Dimana ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Tersangka diancam hukuman dipidana penjara, dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta ribu rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” tutupnya.  (Rolly/Jharu)

Komentar