SORONG, PBD – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal kembali diungkap jajaran Polresta Sorong Kota, melalui Satuan Reserse Narkoba dan Tim Brasko dengan membongkar lokasi produksi miras lokal jenis cap tikus di wilayah Katapop, Kabupaten Sorong, Rabu lalu (25/2/2026).
Kasie Humas Polresta Sorong Kota, Ipda Didin dalam keterangan tertulisnya mengatakan dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat narkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara mengamankan seorang pria berinisial KB (43).
“KB diamankan tanpa perlawanan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyulingan. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari razia yang dilakukan sehari sebelumnya, setelah petugas memperoleh informasi terkait sumber pasokan miras ilegal di wilayah tersebut, ” ujar Didin.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai produksi dan distribusi miras ilegal yang kerap memicu gangguan kamtibmas.
“Begitu kami mendapatkan informasi dari hasil razia, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya lokasi produksi berhasil diidentifikasi dan ditindak,” ungkapnya.
Dari lokasi, petugas menyita sekitar 70 liter cap tikus yang dikemas dalam dua galon biru. Selain itu, turut diamankan bahan baku berupa air buah aren, peralatan penyulingan seperti selang dan pipa plastik, kayu bakar, jeriken tambahan, hingga satu botol minyak tanah yang digunakan dalam proses produksi.
Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik telah melakukan interogasi awal dan gelar perkara guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas di wilayah Sorong dan sekitarnya. Penindakan ini diharapkan dapat menekan peredaran miras ilegal yang selama ini menjadi salah satu pemicu tindak kriminalitas dan gangguan keamanan di masyarakat.
Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran miras ilegal serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya. (**/oke)








Komentar