SORONG, – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong, Ruddy Laku saat memberikan keterangan pers di Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (6/11/2020), meminta agar semua masyarakat yang ada di Kota Sorong untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya pelanggar protokol kesehatan.
“Sampai kemarin jumlah pelanggaran protokol kesehatan mencapai 3.359 kasus, yang didominasi tidak menggunakan masker. Sedangkan total denda yang terkumpul sebesar Rp 57.350.000. Uang denda ini sudah diserahkan ke Dispenda Kota Sorong untuk disetorkan ke kas daerah. Selain itu ratusan orang juga terkena sanksi sosial akibat melanggar protokol kesehatan. Jadi mari semua taati peraturan yang ada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tutur Ruddy.
Sementara itu jumlah pasien positif Covid 19 di Kota Sorong mengalami penambahan sebanyak 13 orang. Sehingga total positif di Kota Sorong 2.011 orang dan masih menunggu 531 sampel yang sedang dalam pemeriksaan dan 26 orang tanpa gejala dalam penanganan di Diklat Kampung Salak.
Komentar