Sidang Perkara Pembakaran Klub Malam Double O, Hadirkan 5 Saksi Kunci

SORONG,- Pengadilan Negeri Sorong, kembali melaksanakan sidang perkara pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O, yang terjadi pada beberapa bulan lalu dengan agenda menghadirkan saksi kunci.

Disampaikan pengacara Suku Pelau, Hadi Tuasikal usai mengikuti persidangan Rabu (27/7/22) mengatakan. Terdapat lima orang saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan, dari kelima saksi tersebut salah satunya adalah pihak kasir Tempat Hiburan Malam (THM) Double O.

“Kami hadirkan kasir Double O karena beliau tau dia punya karyawan mulai dari masalah hari Minggu sampai hari Senin, dia paham dia mengetahui dan dia juga melihat,” terangnya.

Terkait dengan pasal 338 dan 380 Hadi menjelaskan, sedang diusahakan untuk mencari solusi dari teman-teman sejawat, agar terdakwa dapat menaati setiap pasal yang dimaksud. Olehnya itu penekanannya lebih pada pembawaan alat tajam, seperti parang yang sempat dibawa ke tempat kejadian Double O.

“Dari dua saksi mengatakan adanya teman-teman dari Orang Tenggara (Ortega), yang sempat pergi ke Aimas lalu mengancam mereka dengan parang lalu salah satu pemilik rumah membenarkan itu. Kemudian untuk saksi yang tinggal di Perumnas tadi juga mengalami hal yang sama, sekitar jam tujuh malam hingga delapan malam hari Senin tanggal 24 sebelum kejadian gedung DO telah terbakar,” terangnya.

Hadi berkata dari saksi yang mereka panggil, mengetahui dengan jelas adanya peristiwa. Akan tetapi semua dikembalikan kepada hakim dan jaksa yang memutuskan perkara tersebut.

Sementara itu ditambahkan Jaksa Penuntut Umum Eko Nuryanto mengatakan agenda hari ini adalah pemanggilan saksi dari perkara inisial H. Dimana penyidik yang melakukan penyidikan terhadap tersangka pada saat tahap penyidikan kepolisian.

Yang memperoleh hasil dari apa yang disampaikan terdakwa sebelumnya, menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan terdakwa benar melakukan sebuah kekerasan dan paksaan, namun hal tersebut sudah dibantah oleh saksi. Yang mengatakan pada saat pemeriksaan pada terdakwa dilakukan tanpa adanya paksaan serta dilakukan secara bebas.

Menurut Eko apa yang dikatakan oleh terdakwa, sebelumnya tidak adanya alasan yang cukup lengkap sehingga patut untuk ditindak.

Perkara dengan inisial H hanya adanya satu saksi karena yang bersangkutan tidak dapat menghadirkan saksi yang meringankan hingga hari ini. Akhirnya sidang pun ditunda hingga Kamis (28/7/22) dengan agenda memberikan satu kali kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

Sambung Eko perkara atas nama terdakwa M, T dan SH melakukan sidang dengan agenda keterangan dari saksi yang meringankan para terdakwa. Dan dari lima saksi yang hadir telah berbicara, hanya saja saksi-saksi yang dihadirkan tersebut tidak satupun yang menjelaskan fakta-fakta bagaimana perbuatan itu dilakukan pada tempat kejadian perkara.

“Kami akan menjelaskan sedikit framing atau hal-hal yang menurut kami tidak terlalu penting, dan memang apa yang disampaikan oleh keterangan para saksi ini tidak menjelaskan terkait perbuatan yang telah dilakukan oleh para terdakwa terhadap saksi korban,” pungkasnya. (Fatrab)

Komentar