SORONG, PBD – Salah satu praktisi hukum, Yuda Marau menyoroti mengenai bocornya PAD Kota Sorong ratusan miliar Rupiah pertahun yang disinyalir dari salah satu faktor yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebagai informasi, Pemerintah pusat telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih sederhana melalui Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Jika dahulu IMB harus diperoleh terlebih dulu sebelum mendirikan bangunan, maka PBG dapat dilakukan pembangunan sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
“Ini yang belum diterapkan oleh Pemerintah Kota Sorong sejak tahun 2020 usai disahkannya UU Cipta Kerja,” ujar Yuda.
Ia menambahkan bahwa sampai saat ini Pemkot Sorong masih berlakukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah tidak memiliki legal standing.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, pemilik gedung bahwa mereka masih dikenakan retribusi IMB. Saya menduga bahwa Pemerintah Kota Sorong masih memaksakan melayani IMB dan besar terjadi penyimpangan oleh oknum-oknum tertentu,” duga Yudha.
Ia melihat dengan rekam jejak Pj Wali Kota Sorong, Bernhard Rondonuwu, dapat menertibkan, merasionalisasikan dan mensinkronisasikan UU Cipta Kerja sampai kepada Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota terkait retribusi PBG.
“Sebagai praktisi hukum, Saya akan melakukan upaya hukum kepada oknum pejabat yang dengan sengaja mengambil atau memaksa masyarakat atau pengusaha yang menarik retribusi tanpa adanya payung hukum yang kuat,” tegas Yuda.
Oleh karena itu, Ia berharap agar Pemerintah Kota Sorong segera merekrut tenaga ahli dibidang PBG karena sampai saat ini di PTSP belum ada ahli tersebut.
“Setelah Saya kordinasi dengan PTSP, membuat PBG harus ada tenaga ahlinya. Oleh karena itu Pemkot Sorong harus merekrut SDM tersebut kemudian meng SK-kan agar mengurus pengajuan sebagai syarat formil,” ujar Yuda.
Selanjutnya, Ia berharap agar Pj Wali Kota Sorong segera dibuat Peraturan Wali Kota turunan dari Peraturan Daerah terkait nilai retribusi PBG. (Oke)
Komentar