Polresta Manokwari Ungkap Peredaran Ganja, Empat Pemuda Diamankan di Amban

MANOKWARI, PAPUA BARAT – Satuan Reserse Narkoba bersama tim khusus Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Anggori, Kelurahan Amban, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Rabu (11/3/2026).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian Rana Alip Praba Utama. Dimana kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis ganja di wilayah Jalan Anggori, Kelurahan Amban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba bersama tim khusus segera melakukan penyelidikan dan profiling terhadap terduga pelaku.

Setelah mengantongi ciri-ciri dan identitas awal, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial K.A.R (26), O.G.M (18), N.M (21), dan K.G (20) di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi ganja, lima bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi ganja, satu plastik besar warna hitam putih, satu dompet warna coklat hitam, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Xiaomi Redmi 14C dan Vivo Y01.

Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Dian Rana Alip Praba Utama mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi,” ujarnya.

Ia berharap penindakan tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Manokwari dan sekitarnya.

Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana, termasuk peredaran narkotika, melalui call center 110. (**/rolly)

Komentar