Polres Manokwari Berhasil Amankan 2,5 Kg Ganja Dari Tangan AW

MANOKWARI,- Jajaran Polres Manokwari berhasil mengamankan Narkotika jenis Ganja sebesar 2,5 Kilogram dari tangan AW pada Minggu (11/9/22) lalu sekitar pukul 6 pagi.

Dalam keterangannya, Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan kronologis kejadian, dimana sebelumnya melalui Satuan narkoba Polres Manokwari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berinisial I yang berada di Jayapura menitipkan ganja kepada AW untuk dibawa ke Manokwari menggunakan kapal laut.

“AW ini dapat titipan dari I yang berada di Jayapura untuk membawa paket Ganja tersebut ke Manokwari. Nanti setelah tiba di Manokwari AW berencana akan menyerahkan kepada E dengan imbalan Rp5 Juta,” ujar Kapolres saat press rilis di Manokwari, Kamis (15/9).

Namun tina di Manokwari, AW keburu ketangkap Sat narkoba dan belum berhasil menyerahkan barang haram tersebut ke E. Sehingga E dinyatakan sebagai DPO oleh Polres Manokwari.

“Pelaku AW mengaku membawa narkotika jenis ganja seberat 2,5 kilo gram yang di itipkan oleh pelaku yang berinisial I yang berada di Jayapura dengan imbalan uang sebesar Rp5.000.000 dan diserahkan kepelaku DPO yang berinisial E. Dimana akan dijual di Manokwari dengan harga satu kantong plastik kecil dengan harga Rp1.000.000,” rinci Kapolres.

Mempertanggung jawabkan perbuatannya, AW dikenakan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UUD No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 6 sampai 20 Tahun penjara dan denda paling banyak 1 sampai dengan 10 miliyar. (Rolly)

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar