SORONG,- Polresta Sorong Kota membuktikan keseriusannya dengan bergerak cepat untuk menangkap para terduga pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban Wagesuti, perempuan dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) yang meninggal dunia usai dianiaya dan dibakar hidup-hidup di km 8 Kota Sorong Papua Barat Daya belum lama ini.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, kepada sejumlah media menjelaskan bahwa pelaku RT, JB, MA, JU dan JT tertangkap ditempat yang berbeda juga, menyusul tiga orang sebelumnya yang sudah diamankan sehari pasca kejadian yaitu FT, AT dan OB.
“Kelima pelaku yang baru saja ditangkap memiliki peran berbeda ada yang teriak bakar, ada yang menganiaya dengan tangan kosong, ada yang bawa bensin agar disiram ke korban, namun semuanya masih didalami oleh penyidik,”bebernya.
Lanjut Happy, dari delapan pelaku yang telah berhasil ditangkap oleh tim gabungan polres sorong kota, ternyata lima diantaranya adalah anak-anak dibawah umur dengan usia 15-16 tahun dan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak perlindungan anak serta bappas.
“Karena dari pelaku-pelaku ini ada anak dibawah umur makanya kami sudah berkoordinasi dengan perlindungan anak dan bappas terlebih dahulu, yang ditahan ada tiga orang tersangka usia dewasa kemudian lima tersangka wajib lapor,” terangnya.
Kata Happy, mereka wajib lapor sebab pihaknya berpatokan pada undang-undang perlindungan anak disitu jelas kalau anak dibawah umur tidak harus ditahan, intinya kasus ini tetap terus berjalan pihak kepolisian tetap lakukan pengembangan agar cepat dituntaskan sesuai dengan perintah pimpinan.
Tegasnya, pasal yang dikenakan 170 KUHP ayat (3) dengan ancaman penjara selama dua belas tahun sebab tindak kekerasan telah menyebabkan kematian orang lain dan para pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tambahnya, para pelaku berdomisili di sekitar TKP berdasarkan bukti dan keterangan saksi menjadi orang yang diduga turut melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang. (Mewa)
Komentar