Polisi Bongkar Pabrik CT di Hutan Mayamuk, Pelaku Ternyata Petani, Terancam Denda 4 Miliar

KABUPATEN SORONG, PBD – Polres Sorong berhasil membongkar pabrik miras di salah satu hutan yang berada di Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Hal ini disampaikan Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran dalam press release bertempat di Mapolres Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (26/9/24).

Dikatakan Kapolres Sorong bahwa pada hari Jumat (6/9/24) lalu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas Pabrik Miras di Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong.

“Tim berhasil mengamankan tersangka OH (44) yang berada di lokasi Pabrik tersebut. Setelah diamankan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 jerigen ukuran 20 liter berisikan cap tikus yang telah jadi, 2 jerigen ukuran 5 liter berisikan bahan baku pembuatan cap tikus yang diamankan sebagai sample, 4 drum plastik ukuran 200 liter, 2 pipa karet dan 1 drum besi berukuran 200 liter,” ujar Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran dalam keterangannya, Kamis (26/9/24).

Lebih lanjut disebutkannya bahwa, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong melakukan pemusnahan di tempat barang bukti berupa 4 drum plastik ukuran 200 liter berisikan bahan baku mentah yang dimusnahkan di tempat sekaligus membongkar Pabrik Miras di Hutan itu.

“Usai melakukan pemusnahan barang bukti di tempat dan membongkar pabrik miras milik OH (44), kami mengamankan OH (44) menuju Mapolres Sorong untuk diproses lebih lanjut,” sebutnya.

Dibeberkannya bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan, interogasi dan keterangan OH (44) menjelaskan bahwa modus yang bersangkutan OH (44) akan menjual barang haram itu untuk mendapatkan uang dan semata-mata karena faktor ekonomi.

“Modus OH (44) berdasarkan hasil pemeriksaan, interogasi dan keterangan menjelaskan bahwa modus yang bersangkutan akan menjual barang haram itu untuk mendapatkan uang dan semata-mata karena faktor ekonomi. Motifnya mencari keuntungan dan memperluas jaringan,” bebernya.

Diterangkannya bahwa, OH (44) memiliki pekerjaan sebagai seorang petani.

“OH (44) ini memiliki pekerjaan sebagai petani,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, dipaparkannya bahwa, barang bukti yang disita pihak kepolisian diantaranya yakni 2 jerigen berukuran 20 liter yang diduga berisikan miras jenis cap tikus yang telah jadi, 2 jerigen berukuran 5 liter diduga berisikan bahan baku pembuatan miras jenis cap tikus yang diamankan sebagai sample, 4 drum plastik ukuran 200 liter, 2 pipa karet dan 1drum besi ukuran 200 liter.

Ditambahkannya bahwa, OH (44) dijatuhi Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 135 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 Miliar.

“OH (44) terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 Miliar,” tutupnya. (Jharu)

Komentar