Penting, Kartu BPJS Kesehatan Wajib Diregistrasi Ulang Jika Tidak Ini Yang Terjadi

SORONG, – Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan baik Iuran mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah wajib melakukan registrasi ulang.

Kepala BPJS Kesehatan Sorong Ivan Ravian didampingi Kepala bidang SDMUKP, Sukris Setyobudi menjelaskan bahwa registrasi ulang sangat penting agar masyarakat atau peserta BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak kesulitan saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Ini bentuk antisipasi sekaligus update, apakah KIS masih aktif atau tidak. Kalau tidak aktif ada beberapa kemungkinan. Kemungkinan ada tunggakan atau karena kartu sudah tidak aktif,” terang Ivan.

Untuk memangkas proses pelayanan di kantor BPJS, maka BPJS Kesehatan gunakan layanan online khusus pembaharuan data identitas.

Caranya mudah, yaitu cukup dengan format SMS atau Whats App ketik Nama, Nomor KIS, nomor NIK/KTP dan ketik nomor Kartu Keluarga, kirim ke nomor 0823-9709-4633.

Waktu pelayanan setiap hari kerja Senin – Jumat jam 8 pagi sampai jam 5 sore.

“Semua pendaftaran tidak dipungut biaya alias gratis. Nanti ikuti petunjuk aktivasi dari SMS/WA tersebut,” imbuh Sukris.

Selain pembaharuan data identitas, dapat melakukan pelayanan Pandawa dengan nomor WA 0812-4775-1732 atau aplikasi JKN Mobile. (Oke)

Komentar