SORONG, – Rencana eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak dan gas diwilayah Distrik Salawati Tengah yang seyogyanya sudah memasuki masa pengeboran oleh Pertamina Ep yang seharusnya dilaksanakan 24 Februari lalu, masih menemui kendala dalam pengadaan lahan.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sorong dan pihak SKK Migas serta PT Pertamina EP. Mulai dari diskusi bersama Wakil Bupati, hingga upaya Focus Grup Discussion (FGD) yang dilakukan pekan lalu.
Pihak pemerintah dan Pertamina EP terus berupaya mencari solusi terkait pengadaan, pengelolaan dan pemanfaatan lahan yang bakal dijadikan lahan eksplorasi. Namun ada beberapa kendala dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan.
- Sengketa Lahan Antar Marga
Menjadi bahan utama dalam investasi di Papua atau Papua Barat adalah kepemilikan hak ulayat masyarakat adat. Dimana kasus Pertamina EP terkait sengketa tanah yang terjadi antara Marga Son dan Sarim di Distrik Salawati Tengah.
Sengketa yang terjadi menyebabkan operasionalisasi yang direncakan tertunda hingga permasalahan sengketa lahan terselesaikan. Sengketa yang terjadi di Distrik Salawati Tengah bukan mengenai lahan pemboran migas alfa 9 atau permasalahan penolakan investasi yang dilakukan warga, melainkan masalah sengketa kepemilikan hak ulayat antar 2 marga.
Komentar