Pemilik Lahan Minta Pemda Raja Ampat Selesaikan Sengketa Tanah SMPN 14 Waisai

RAJA AMPAT, PBD – Pemilik tanah garapan SMPN 14 Waisai, Yakub Rumkabu, mendesak Pemerintah Kabupaten Raja Ampat segera menyelesaikan sengketa lahan sekolah tersebut secara bijak. Ia berharap persoalan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan hati.

“Jadi saya mohon kepada pemerintah jangan ada rekayasa di atas negeri ini. Saya mohon,” ujar Yakub saat ditemui wartawan di kediamannya, Kompleks Warbariyam, Kota Waisai, Jumat (8/8/2025).

Yakub menjelaskan, ia sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, termasuk bertemu PLT Kadis Pendidikan, Wakil Bupati, hingga Bupati. Bahkan mediasi sempat dilakukan oleh Kepala Distrik Waisai Kota. Namun, hingga kini belum ada titik temu.

“Mediasi itu untuk mencari solusi. Kami butuh kepastian itu, tapi kan tidak pernah ada,” tegasnya.

Menurutnya, proses pembayaran tanah tidak seperti membeli sayur di pasar. Setiap transaksi tentu harus melibatkan dinas terkait dan dilengkapi bukti resmi. Karena itu, ia meminta Bidang Aset BPKAD Raja Ampat membuktikan keabsahan laporan pembayaran lahan dengan kwitansi dan dokumen resmi dari Dinas Pendidikan.

Yang membuatnya miris, Yakub menemukan perbedaan data luas tanah antara miliknya dengan dokumen resmi. Berdasarkan pengakuannya, lahan yang digunakan SMPN 14 Waisai seluas 100 x 75 m², sedangkan dokumen pelepasan tahun 2004 mencatat 20.000 m², dan data BPKAD bahkan menyebut 39.456 m².

Ia berharap Bupati Raja Ampat memberi atensi khusus dan menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.(Dav)

Komentar