RAJA AMPAT, PBD – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten menggelar Pembukaan Rapat Paripurna keempat masa sidang kedua dalam rangka pembahasan materi Perda tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2024 di gedung Pari, Waisai Ibukota Kabupaten Raja Ampat, Senin( 27/11/23).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRK Abdul Wahab Warwey bersama Wakil Ketua I Reinold M Bula, Wakil Ketua II Charles A. M. Imbir serta anggota dewan yang ditandai penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen.
Pembukaan Sidang RAPBD Tahun Anggaran 2024, dihadiri Bupati Raja Ampat, Sekretaris daerah (Sekda), Tokoh Agama sejumlah Pimpinan OPD dan Forkopimda.
Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati dalam sambutannya menjelaskan berdasarkan hak otonomi, maka arah kebijakan pembangunan yang dilakukan Pemerintah yaitu berusaha mendorong potensi daerah agar berkembang untuk memberdayakan masyarakatnya.
Yaitu dengan melalui pemenuhan aspirasi dan kebutuhan material maupun rohani sebagai indikator ke arah yang lebih maju dan modern.
Maka haluan program/kegiatan pembangunan Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2024 diarahkan kepada beberapa agenda penting, yang menuntut peranan dari Pemerintah dan DPRK dalam menyukseskannya.
Menghadapi tantangan yang diperkirakan terjadi pada tahun berjalan, Faris menyebut Panitia Anggaran Eksekutif menyusun rencana APBD Tahun Anggaran 2024 yang merupakan rancangan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, yang dimuat dalam bentuk rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2024.
Lanjut kata AFU sebutan akrab Abdul Faris Umlati, rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Raja Ampat tahun 2024 disusun berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang peraturan pemerintah pengelolaan keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2024.
Dalam pelaksanaannya, sinkronisasi penyusunan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistic dan spasial serta kebijakan anggaran berdasarkan money follows program dengan cara memastikan program strategis yang dilaksanakan dengan output dan outcome yang terukur.
Jelasnya, belanja daerah merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata agar relative dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminatif, khususnya dalam pemberian pelayanan.
Belanja Daerah Kabupaten Raja Ampat pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.343.569.675.300 (1 trilyun
343 milyar 569 juta 675 ribu 300 Rupiah).
Dengan kinerja rencana APBD yang disertai dengan kebutuhan yang sangat kompleks ini, pihaknya hanya
merealisasikan secara bertahap dengan pengelolaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip anggaran yang dianut bersama, yaitu transparansi dan akuntabilitas, keadilan anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran daerah sebagai upaya mewujudkan komitmen visi, misi Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat yang intinya membangun masyarakat Kabupaten Raja Ampat.
Ia berharap rancangan angaran pendapatan dan belanja daerah tersebut, dapat menampung seluruh kebutuhan masyarakat secara luas, serta didukung oleh proses implementasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan semangat Otonomi Daerah.
“Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini, Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya, kepada Dewan yang terhormat, yang akan bersidang. Saya berharap jerih payah dan ketekunan menguras pikiran selama persidangan menjadi amal kebaikan kita semua. Apapun yang yang kita lakukan selama ini, adalah sebenar-benarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Raja Ampat,” Tutup AFU. (Kevin)
Komentar