Pegawai ASN Pemkot Sorong Ikuti Bimtek Terkait SKP

SORONG,- Pemkot Sorong melakukan Bimtek dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan sasaran kepada ASN yang dinilai melalui kinerja yang harus wajib disusun setiap tahunnya, Giat sehari ini dilakukan dalam Gedung Lambert Jitmau, Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (13/10/22).

Plt Sekda Karel Gefilem, dalam sambutannya berpesan kepada seluruh ASN yang mengikuti sosialisasi tersebut agar fokus berbicara untuk penyusunan SKP sebab ada perubahan-perubahan dengan model-model rancangan baru yang harus disesuaikan.

____ ____ ____ ____

“Ini harus konsentrasi dan harus memahami secara baik sehingga di dalam pekerjaan itu kita akan masuk penyusunan model baru yang dimulai dari pimpinan sampai ke bawahan,”ungkap Plt Sekda.

Karel berharap, seluruh ASN bisa aktif bertanya dan juga mengikuti kegiatan tersebut dengan baik sebab berbicara penilaian kinerja struktur negara sangat luas.

“Kalau bisa bertanya banyak seperti bagian yang kita laksanakan ini aturan yang berlaku secara nasional dan di daerah khusus untuk kota sorong ya, kita juga sudah bisa untuk melaksanakan bagian jadi setelah sosialisasi atau bimtek ini tidak ada alasan apapun dalam penyusunan SKP,” tegasnya.

Sementara itu, Analis Kepegawaian Ahli Madya BKN Provinsi PB, Ida Bagus Oka, menuturkan bahwa, tugas mereka tetap akan mengontrol mengawasi dan tetap memberikan penjelasan melalui bimtek.

“SKP ini sasaran kinerja atau penilaian kinerja terkadang dianggap sepele tetapi penilaian kinerja ini bagi ASN bagi PNS sangat-sangatlah penting kenapa sangat penting karena berdasarkan PP 32 2019 melalui PPK itu, pejabat yang berwewenang menulis dan mempertimbangkan Tim penilai kinerja berdasarkan capaian kinerja itu bisa melakukan pengangkatan memindahkan bahkan pemberhentian,” terang Bagus.

Bebernya, PNS yang tidak menyusun SKP itu dianggap tidak memiliki kinerja dengan pertimbangan Tim penilaian kinerja apabila seorang PNS tidak memiliki kinerja dengan di perkuat oleh bukti maka dianggap tidak memiliki kinerj.

“Jadi kalau di kantor mengatakan bahwa saya sudah bekerja dari pagi sampai sore namun tidak ada laporan kinerjanya sama saja, sebab jika ditanya pimpinan laporan tidak ada itu artinya dianggap tidak bekerja,” pungkasnya.

Sehingga melalui kegiatan bimbek ini diharapkan PNS bisa mengikuti dengan baik dan kedepannya dapat membuat laporan dari hasil kerja, sebab SKP sangat dibutuhkan setiap saat baik untuk Naik Jabatan, Pindah Instansi, Naik Pangkat dan sebagainya. (Mewa)

Komentar