Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegunungan Arfak Rp4,29 Miliar Terungkap, Dua Tersangka dan Sejumlah Aset Disita

MANOKWARI, PAPUA BARAT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah di Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak dengan total kerugian negara mencapai Rp4.297.799.172.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Rangga Abhiyasa, di Manokwari, Jumat (6/3/2026).

Rangga menjelaskan, penyidikan dilakukan terhadap pengelolaan dana hibah Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak yang digunakan untuk tahapan Pilkada pada tahun anggaran 2019 hingga 2021.

“Dalam kasus ini kami telah menetapkan dua tersangka, yakni JPR dan MY,” ujar Rangga.

Menurutnya, tersangka JPR saat itu menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara MY bertugas sebagai bendahara pembantu pengelola pada periode 2020–2021.

Rangga menjelaskan, Bawaslu Pegunungan Arfak menerima dana hibah untuk tahapan Pilkada pada November 2019 hingga Juli 2020 sebesar Rp11 miliar.

Dari jumlah tersebut, masih terdapat sisa anggaran Rp4.813.925.431. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dana yang seharusnya dipertanggungjawabkan dan dikembalikan ke negara sebesar Rp3.193.212.931.

“Modus yang dilakukan para tersangka adalah melaporkan kepada Ketua Komisioner Bawaslu bahwa anggaran telah habis digunakan,” jelas Rangga.

Akibat laporan tersebut, Bawaslu Pegunungan Arfak kembali mengajukan permintaan dana hibah kepada Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Pegunungan Arfak pada tahun 2021 sebesar Rp2.231.750.000.

Namun setelah dana tersebut dicairkan, penyidik menemukan sekitar Rp1.104.760.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

“Jika ditotal, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4.297.799.172,” katanya.

Dana yang diduga diselewengkan tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi, di antaranya membangun rumah dan membeli kendaraan.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka. Dari tersangka JPR disita beberapa aset berupa sertifikat tanah dan tiga unit bangunan rumah, sementara dari tersangka MY disita satu unit mobil.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar,” pungkas Rangga. (**/oke)

Komentar