Kuasa Hukum KPU Sorsel Sebut Jevries Kewetare dan Ahmad Samsudin Telah Mengundurkan Diri, KPU Kerja Sesuai Aturan

SORONG, PBD – Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan, Piter Ell, membantah informasi dan berita yang disampaikan kuasa hukum bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan Petronela Krenak – Yohan Bodori, Yosep Titirloloby, di salah satu media online dengan judul, Jevries Kewetare – Ahmad Samsudin Belum Ajukan Pengunduran diri, Titirlolobi : KPU Wajib Gugurkan.

Pieter Ell dalam keterangannya kepada media massa di Kantor KPU PBD, Minggu malam (22/9/24) mengatakan sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 maka pihak KPU Kabupaten Sorong Selatan telah menetapkan serta mengumumkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi calon kepala daerah.

“Terkait dengan pengumuman tersebut ada pihak-pihak yang mengkomplain. Saya tegaskan bahwa komplain itu tidak benar karena persyaratan dan syarat calon dari pasangan calon telah terpenuhi untuk itu KPU menetapkan semua pasangan calon memenuhi syarat atau MS,” tegas Piter Ell untuk menepis informasi yang disampaikan direktur LBH Gerimis itu.

Pieter menambahkan bahwa Calon Wakil Bupati Sorong Selatan Ahmad Samsudin dan Jevries Kewetare diberhentikan sebagai anggota DPRD periode 2019-2024 berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Daya, tanggal 19 September 2024.

Piter mempersilahkan koleganya menempuh jalur hukum terkait dugaan tindak pidana terhadap KPU Sorong Selatan.

“Silahkan saja melaporkan kemana saja baik pidana maupun kode etik tapi ingat jangan sampai ada laporan balik karena dugaan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Lanjutnya, keputusan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan ini telah mendapat persetujuan secara berjenjang dari KPU Provinsi hingga pusat.

Diketahui Ahmad Samsudin merupakan Caleg dari PKS dan Javries Kewetare merupakan Caleg dari Partai Golkar. (Oke)

Komentar