MANADO, SULUT – Sidang Perkara gugatan antara penggugat pasangan calon Gubernur Papua Barat Daya, Joppie Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje (JOIN) melawan KPU Papua Barat Daya sebagai tergugat kembali dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, Sulawesi Utara, Senin (14/10/24).
Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim sekaligus ketua PT TUN Manado, Simbar Kristanto dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi oleh pihak tergugat yaitu KPU Papua Barat Daya.
Dimana KPU Papua Barat Daya melalui kuasa hukumnya, Pieter Ell dan rekan menghadirkan 2 orang saksi ahli yaitu Komisioner KPU RI, Idham Holik, dan Guru besar Fakultas Hukum Uncen, Viktor Manangkey. Sedangkan 4 orang saksi fakta adalah, Ketua Dewan Adat Suku Maya Raja Ampat, Yohanes Arempeley, Ketua LMA Ambel, Mika Siam, Ketua LMA 7 Suku Bintuni Marthen Wersin serta 1 orang staf KPU, Elias Sawaki.
Dalam persidangan tersebut, ketiga petinggi Lembaga Adat yang dihadirkan oleh KPU Papua Barat Daya yang mengeluarkan surat keterangan keaslian Papua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati (AFU) dan Petrus Kasihiw, mengatakan bahwa mereka tidak didatangi oleh Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) saat MRPBD melakukan verifikasi faktual terkait surat tersebut.
“Saya tidak didatangi atau dimintai keterangan terkait surat keaslian Papua yang Saya keluarkan untuk Bapak Abdul Faris Umlati,” ujar Mika Siam, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Ambel yang terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Raja Ampat ini didepan majelis hakim.
Ia mengatakan bahwa sejak tahun 2014 saat AFU hendak maju Bupati Raja Ampat, Ia juga yang mengeluarkan surat keterangan keaslian Papua untuk MRP Papua Barat dan MRP Papua Barat menerima keaslian AFU sebagai Orang Asli Papua.
Senada dengan Mika Siam, Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Maya Raja Ampat, Yohanes Arampeley pun mengaku tidak didatangi MRPBD untuk dimintai keterangan terkait surat yang dikeluarkan DAS MAYA terkait keaslian AFU sebagai orang suku asli suku Maya.
“Saya tidak pernah didatangi atau dimintai keterangan oleh MRP Papua Barat Daya, kenapa alasan Kami atau pertimbangan apa, kami DAS Maya sampai mengeluarkan surat keaslian AFU sebagai orang suku Maya,” terang Arempeley.
Sementara ketua LMA 7 Suku Bintuni, Marthen Wersin yang hadir via zoom pun mengaku hal serupa. Bahwa Ia mengetahui bahwa MRP ada ke Bintuni, tapi tidak datang menemui dirinya atau suku lainnya yang mengeluarkan surat keaslian Petrus Kasihiw sebagai putra asli suku Bintuni.
“Saya tidak pernah didatangi atau dimintai keterangan sama MRP. Saya cuma dengar mereka ada datang ke Bintuni tapi tidak tahu dorang ketemu siapa. Seharusnya dorang itu ketemu Kami ini yang berikan surat rekomendasi buat mereka mendaftar di KPU,” sebut Marthen.
Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum KPU PBD, Pieter Ell mengakui proses persidangan berjalan dengan baik dan mengungkap sejumlah fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan.
“Hari ini persidangan singkat padat dan jelas tapi saksi-saksi kami yang dihadirkan itu sangat luar biasa karena mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Kalau yang kemarin itu kebanyakan saksi dusta, saksi abal-abal, saksi palsu. Kalau hari ini memang betul-betul yang KPU hadirkan adalah saksi fakta yang melihat, mengalami, dan merasakan sendiri,” urainya.
Pengacara sekaligus aktor Film ini kemudian menyebutkan ada hal yang menarik dalam persidangan kali ini, dimana fakta persidangan terungkap bahwa MRPBD tidak pernah melakukan verifikasi faktual ke Teluk Bintuni bertemu dengan Ketua Lembaga 7 Suku yang memberikan rekomendasi terhadap Petrus Kasihiuw ke KPU PBD.
“Itu faktanya bahwa mereka tidak pernah ke sana (Bintuni) ketemu dengan Ketua LMA disana padahal Ketua LMA yang keluarkan rekomendasi. Begitu juga dengan Kepala Suku Kuri, mereka tidak pernah didatangi MRPBD. Itu baru di Bintuni,” bebernya.
Kondisi yang sama terungkap di persidangan juga terjadi di Raja Ampat.
“Itu pihak DAS Maya juga mengaku tidak pernah dikunjungi oleh MRPBD untuk mengklarifikasi dukungan. Begitu juga dengan LMA Ambel juga tidak pernah didatangi oleh MRPBD. Akibat mengabaikan surat rekomendasi keaslian Papua dari lembaga-lembaga inilah, KPU Papua Barat Daya melakukan pendalaman dan klarifikasi kepada lembaga adat yang mengeluarkan surat keterangan keaslian Papua Paslon ARUS ini. Kira-kira itu fakta persidangan yang menarik terungkap tadi dalam sidang,” urainya.
Sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU Papua Barat Daya sebagai tergugat pun mengatakan bahwa tidak ada kerugian bagi pasangan calon JOIN atas penetapan bakal calon ARUS sebagai Pasangan calon yang lolos pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya.
“Dari penegasan ahli tadi, ahli dari kita KPU selaku tergugat bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh penggugat, nihil kerugian. Saksi bilang bahwa itu fiktif kerugian artinya tidak ada kerugian yang dialami oleh penggugat. Jadi untuk apa gugat di PT TUN kalau legal standingnya tidak ada kerugian,” bebernya.
Pieter Ell berharap, dengan adanya fakta-fakta persidangan, majelis hakim PT TUN Manado dapat memutuskan dengan seadil-adilnya. (oke)
Komentar