SORONG, PBD – Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya (KPU PBD) resmi mengambil alih seluruh tugas, kewenangan dan tanggungjawab KPU Sorong Selatan (Sorsel). Keputusan ini menyusul pengunduran diri 3 komisioner KPU Sorsel yang dinyatakan lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah daerah.
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu menyampaikan bahwa pengambilalihan ini dilakukan sesuai Surat Keputusan KPU RI Nomor 600 tahun 2025 serta SK Nomor 598 dan 599 tentang pemberhentian komisioner KPU Sorong Selatan dan komisioner KPU Raja Ampat.
“Saat ini KPU Provinsi Papua Barat Daya resmi mengambil alih seluruh kewenangan KPU Kabupaten Sorong Selatan. Hal ini karena ketiga komisioner KPU Sorong Selatan telah mengundurkan diri setelah lulus sebagai CPNS,” ujar Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu dalam keterangan persnya, Kamis malam (3/7/25).
Diakuinya bahwa, pengambilalihan ini mencakup pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang seharusnya menjadi kewenangan KPU kabupaten. Dengan tidak adanya kuorum akibat kekosongan komisioner, maka KPU Provinsi Papua Barat Daya mengambil alih secara penuh untuk menjamin jalannya tahapan pemilu tetap sesuai jadwal dan aturan.
“Segala bentuk pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas saat ini menjadi tanggungjawab penuh KPU Provinsi Papua Barat Daya,” tegasnya.
Sementara itu, untuk KPU Raja Ampat, disampaikannya bahwa pengambilalihan tidak dilakukan karena masih menyisakan dua komisioner aktif. Meski satu anggotanya juga mengundurkan diri karena alasan serupa, lembaga tersebut masih memenuhi syarat kuorum untuk melanjutkan tugas kelembagaan.
“Kalau di Raja Ampat hanya satu orang yang mengundurkan diri, jadi masih kuorum untuk melaksanakan tugas-tugas kelembagaan, termasuk rapat pleno,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa, untuk proses pengisian jabatan komisioner yang kosong, Andarias menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI terkait pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui mekanisme daftar tunggu.
“SK pemberhentiannya sudah berlaku sejak 1 Juli 2025 kemarin. Kita tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan soal pengisian jabatan melalui proses fit and proper test terhadap daftar tunggu yang ada,” tutupnya. (Jharu)
Komentar