KPU Papua Barat Daya Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Sebanyak 435.812

SORONG, PBD – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Papua Barat Daya sebanyak 435.812 pemilih. Hal ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu sore (22/9/24).

Kadiv perencanaan data dan informasi, Komisioner KPU PBD, Jefry Obeth Kambu usai penetapan DPT mengatakan bahwa KPU PBD telah melakukan rekap di 5 Kabupaten dan 1 kota di Papua Barat Daya terdiri dari 132 Distrik atau kecamatan, 1.013 desa atau kelurahan, 1.554 TPS dengan total pemilih laki-laki sebanyak 223.824 dan pemilih perempuan 211.988 dengan total keseluruhan pemilih di Papua Barat Daya sebanyak 425.812 pemilih termasuk 7 lokasi khusus.

7 lokasi khusus tersebut yaitu 1 lokasi di Lapas kelas 2B Sorong, 3 lokasi di 3 perusahaan di Kabupaten Sorong, 2 lokasi di 2 perusahaan di Kabupaten Sorong Selatan dan 1 lokasi di Lapas Sorong Selatan.

“Kalau jika kita banding dengan DPT Pemilu kemarin kita mengalami penurunan, Pemilu lalu ada 440.826 sekarang 435.812 jadi ada sekitar 5.000an pengurangan,” ungkap Jefry.

Adapun DPT Kota Sorong sebanyak 205.412, DPT Kabupaten Sorong 88.541, DPT Kabupaten Raja Ampat 43.741, DPT Kabupaten Maybrat 38. 927, DPT Kabupaten Sorong Selatan 36.425 dan DPT Kabupaten Tambrauw 22.766.

Dalam penetapan tersebut hadir Bawaslu PBD, Pj Sekda Papua Barat Daya, Danrem 181 PVT, LO Polda Papua Barat, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Kesbangpol Papua Barat Daya, KPU Kota Kabupaten se Papua Barat Daya dan LO bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. (Oke)

Komentar