SORONG, PBD – Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya, Pieter Ell menyatakan bahwa sampai saat ini, pimpinan dan anggota KPU PBD belum menerima Surat Keputusan pemberhentian sementara oleh KPU RI sebagaimana yang beredar viral di WA grup.
“Bahwa SK yang beredar patut diduga dikeluarkan oleh KPU RI, namun sampai saat ini komisioner KPU Papua Barat Daya belum menerima salinan surat keputusan tersebut dan sekretaris KPU masih memastikan hal tersebut dengan mendatangi KPU RI,” ujar Pieter Ell melalui rilis secara daring, Kamis (14/11/24).
Lanjutnya bahwa sebelum putusan KPU RI, komisioner KPU beberapa hari lalu ada rapat internal secara Zoom, dimana sebelumnya tanggal 8 November, 2 orang komisioner telah datang ke KPU RI untuk berkoordinasi terkait perkembangan pasca SK KPU RI nomor 105 tentang pembatalan calon Gubernur PBD, Abdul Faris Umlati. Kemudian tanggal 11 November ada rapat juga secara zoom dengan KPU RI terkait tindak lanjut. Namun tidak ada indikasi atau teguran dari KPU RI ke KPU PBD.
“Soal berita acara ataupun alasan pemberhentian sementara oleh KPU RI, adalah kewenangan KPU RI. Kami tidak mengetahui alasan pemberhentian sementara. Kalau soal ada kaitannya dengan pembatalan Calon Gubernur AFU antara Ia dan tidak, karena masih menunggu koordinasi sekretaris KPU PBD dengan KPU RI,” ungkap Pieter.
Ditambahkan oleh Pieter bahwa sampai saat ini produk yang dikeluarkan oleh KPU PBD masih resmi sebelum diterimanya SK KPU RI.
“Saya contohkan di salah satu Kabupaten di Papua Pegunungan, SK KPU RI itu tanggal 26 Mei tapi baru diterima 1 bulan kemudian, sehingga produk yang dikeluarkan masih dianggap sah sebelum diterimanya SK. Jadi tidak ada kekosongan dan tahapan tetap jalan,” ujar Pieter.
Sementara itu, Ketua KPU PBD, Andarias Daniel Kambu yang ikut dalam zoom mengucap syukur atas semua yang terjadi. Ia mewakili komisioner lainnya, memberikan kewenangan kepada kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut. (Oke)
Komentar