Kuasa Hukum KPU PBD : Bawaslu Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan, Jangan Buat Masyarakat Bingung !!

SORONG, PBD – Menanggapi kritikan tajam dari Bawaslu dan sejumlah pihak terkait kampanye Paslon nomor urut 1 di Waisai Raja Ampat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya melalui kuasa hukumnya, Pieter Ell mengatakan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu, KPU menerima surat dari kuasa hukum Pasangan Calon nomor urut 1 Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw dan KPU PBD merespon surat tersebut.

“Kami jelaskan bahwa tanggal 9 November 2024, KPU Provinsi Papua Barat Daya menerima surat dari kuasa hukum paslon urut 1 perihal pelaksanaan kampanye. Selanjutnya KPU PBD menjawab surat tersebut yang isinya menegaskan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya berpedoman pada Surat Keputusan Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya pasangan Abdul Faris Umlati, S.E, M.M, M.Pd dan Dr. Ir. Petrus Kasihiw, M.T sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024 karena keputusan dimaksud masih berlaku sambil menunggu putusan Mahkamah Agung dalam perkara No. 1 P/PAP/2024 pada tanggal 6 November 2024,”ujar Pieter Ell.

Surat itu menurutnya juga disampaikan ke KPU RI dan Bawaslu PBD sebagai tembusan di hari yang sama tanggal 11 November pagi.

“Janganlah Bawaslu lempar batu sembunyi tangan, karena sebagai penyelenggara Pemilu dan fungsinya yaitu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa Pemilu. Kalau kemarin dianggap melanggar ketentuan, seharusnya dilakukan pencegahan dan penindakan ke Paslon bukan ke KPU, jangan buat masyarakat bingung,” ujar Pieter.

Lanjut pengacara sekaligus aktor yang pernah berperan bersama artis Syahrini di Bodyguard Ugal-Ugalan itu, KPU tidak memiliki wewenang menafsirkan putusan dan menghormati hak peserta Pilkada dalam upaya proses hukum.

“KPU pada prinsipnya mengeluarkan surat dengan asas transparansi dalam memberikan respon sebagai respon cepat kepada kuasa hukum peserta Pilkada. Kemudian KPU membalasnya,”ucap Pieter Ell.

Terkait surat Himbauan yang dikeluarkan Bawaslu pada hari Selasa (12/11/24), Pieter Ell mengaku belum menerima dan jika menerima akan dipelajari untuk dikaji.

Ia mengaku KPU PBD saat ini masih terus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai jadwal agar pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024 berjalan lancar, sembari menunggu proses hukum Paslon nomor urut 1. (Oke)

Komentar