DPRD Maybrat Usulkan Dua Nama Calon Penjabat Bupati Maybrat Bernard dan Rahman Mencuat

MAYBRAT, PBD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, rapat pembahasan pengusulan calon Penjabat Bupati Maybrat tahun 2023- 2024 di Gedung DPRD Kumurkek, Faitmayaf, Distrik Aifat, Selasa (18/7/23).

Rapat pengusulan dan perpanjangan calon Pejabat Bupati, pertama dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ferdinando Solossa dan dihadiri dua wakil ketua, 18 anggota DPRD juga fraksi-fraksi dewan Maybrat. Tak cuma, tapi juga dihadiri tokoh masyarakat.

Di dalam sambutannya, Ferdinando Solossa mengatakan, pengusulan calon penjabat ini berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor: 100.2.1.3/3298/SJ tertanggal 26 Juni 2023 perihal usulan nama Penjabat Bupati/Walikota yang ditujukan kepada pimpinan DPRD seluruh Indonesia secara khusus di Kabupaten Maybrat.

Surat tersebut, lanjutnya, telah dicantumkan tentang batas akhir pengajuan Calon Pejabat yang telah diusul berdasarkan yang sama bahwa, diberikan kewenangan atau ruang kepada kabupaten/kota mengajukan tiga nama. Kewenangan yang sama pula di sampaikan pada Penjabat Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah ajukan tiga nama.

“Begitu pula pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri punya kewenangan yang sama untuk mengusulkan nama penjabat,” jelas Ferdinando.

Dikatakannya, pembahasan dan pengusulan calon Pejabat Bupati Maybrat. Dimana, Pj. Bupati Maybrat, Bernhard Rondonuwu telah melaksanakan tugasnya selama satu tahun dan berakhir Agustus 2023. Oleh sebab itu, berdasarkan radiogram yang dikirim kepada Pemda Kabupaten Maybrat maka DPRD berproses secara kelembagaan.

“Secara lembaga tentu berdasarkan saran masukan dari pimpinan dan anggota DPRD melalui alat kelengkapan dewan yang ada juga pimpinan fraksi. Dimana nama yang diajukan dikirim ke pusat lewat Kemendagri. Dan otoritas kewenangan menentukan siapa calon ada di pemerintah pusat,” ujarnya.

Rapat pengusulan calon Penjabat Bupati ini sempat di skors kurang lebih 30 menit untuk penyampaian saran pendapat yang disetujui oleh setiap fraksi. Setelah skors dicabut dan rapat dilanjutkan kembali dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Habel Howay, S.Sos.

Di dalam penyampaian pendapat ini, fraksi Demokrat memberi rekomendasi tunggal kepada Pj. Bupati, Benrhard E. Rondonuwu diperpanjang masa jabatannya. Begitu pula fraksi NasDem beri rekomendasi tunggal ke Pj. Bupati, Benrhard E. Rondonuwu untuk diperpanjang masa jabatannya.

Sementara, fraksi Golkar beri rekomendasi tunggal kepada Pj. Bupati, Benrhard E. Rondonuwu untuk diperpanjang dan kepada Rahman kepala badan perencanaan pembangunan dan riset dan inovasi Pemprov Papua Barat Daya. Fraksi PDIP memberi rekomendasi tunggal ke Rahman.

Lalu, fraksi gabungan Partai Hanura, Gerindra dan PKB memberi rekomendasi tunggal kepada Pj. Bupati, Benrhard E. Rondonuwu yang sekarang untuk diperpanjang masa jabatannya. (Valdo)

Komentar