DPR PBD Belum Terima Dokumen KUA-PPAS Perubahan 2025, Fredrik Marlisa: Bola Panas di Eksekutif

SORONG, PBD – Hingga akhir September 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya belum juga menerima dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Padahal, berdasarkan siklus tahunan pembahasan hingga penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), tahapan tersebut seharusnya telah dimulai sejak Juli dan rampung maksimal September setiap tahunnya.

Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Daya, Fredrik Frans A. Marlisa menegaskan bahwa pihak legislatif telah bersurat secara resmi kepada Gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mempertanyakan kapan dokumen penting tersebut akan diserahkan. Namun hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak eksekutif.

“Kami (DPRP) sudah surati untuk mempertanyakan dokumen KUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2025 tapi belum ada jawaban hingga saat ini,” tegas Wakil Ketua II DPR PBD Fredrik Frans A. Marlisa kepada wartawan usai menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Barat Daya di Hotel Darefan, Kota Sorong, Sabtu (27/9/25).

Dirinya menegaskan bahwa keterlambatan proses bukan berasal dari DPRP, melainkan dari eksekutif yang belum menyerahkan rancangan KUA-PPAS sebagaimana mestinya.

“Permainan bola itu bukan di kita, tetapi di eksekutif. Mereka yang harus menyusun rencana KUA-PPAS terkait pagu indikatif. Kami DPRP Papua Barat Daya siap melaksanakan tahapan ini kapan saja,” tegas Politisi dari PDI Perjuangan itu.

Fredrik menambahkan bahwa keterlambatan ini bisa berdampak pada serangkaian proses lanjutan, mengingat KUA-PPAS merupakan cerminan visi-misi kepala daerah terpilih, yang seharusnya telah dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Selain itu, diakuinya bahwa tahapan penetapan APBD-P juga sangat bergantung pada dokumen penting lainnya seperti Perda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI (LHP BPK), dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024, yang memuat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). SILPA ini nantinya harus ditetapkan kembali dalam APBD-P tahun berjalan.

“Penetapan peraturan daerah ini sudah dilakukan. Kami berharap TAPD Papua Barat Daya segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS Perubahan, agar bisa segera dibahas bersama Badan Anggaran DPRP. Mengingat waktu yang sangat singkat, proses ini tidak boleh tertunda lagi,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya maupun TAPD terkait alasan keterlambatan penyerahan dokumen KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 tersebut. (Jharu)

Komentar