DOB Belum Tentu Menjamin Kesejahteraan OAP

SORONG,- Direktur Executiv LP3BH Papua Barat, Cristian Warinussy mengatakan bahwa Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua dan Papua Barat telah melalui pertimbangan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021.

“Undang-undang 2 tahun 2021 yang terjadi perubahan di pasal 17 itu ialah menghilangkan kewenangan dari rakyat jadi aspirasi rakyat itu bisa masuk melalui MRP dan DPRD untuk menentukan suatu wilayah itu sudah layak atau tidak untuk dimekarkan,” ujar Warinussy saat ditemui awak media, Jumat (5/8/22) di Swiss Belhotel Manokwari.

Menurutnya Pemekaran Daerah Otonomi Baru belum tentu dapat mensejahterakan masyarakat setempat karena masih terjadi pertengkaran antar kubuh yang menerima tetapi juga menolak.

“Sebaiknya pemekaran itu harus berdasarkan usulan aspirasi yang tumbuh dari rakyat, kalau memang wilayah kami sudah pantas atau sudah saatnya harus dikeluarkan untuk memperpendek rentang kendali dan mendekatkan pemerintah dengan masyarakat,” ungkapnya.

Dikatakannya hal yang ditakutkan yaitu keterlibatan DPR dalam proses pemekaran daerah otonomi baru maka akan membuat wilayah Papua tidak akan dimekarkan. (Mewa)

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar