SORONG, – Mengimplementasikan hasil sensus penduduk tahun 2020, Badan Pusat Statistik Papua Barat menggelar rapat konsolidasi antara BPS Kabupaten Kota se Papua Barat berkolaborasi dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) se Papua Barat, di Vega Hotel Kota Sorong, Papua Barat, Senin (6/12/21).
Asisten II Setda Papua Barat, Melkias Werinussa, dalam keterangannya mengatakan bahwa data selama ini belum terintegrasi dengan baik, menyulitkan pengambil kebijakan, mana yang akan digunakan. Sehingga perlu satu sepahaman dan presepsi dalam penggunaan data. Salah satunya terkait jumlah penduduk. Dimana melalui sensus penduduk tahun 2020 lalu dalam meningkatkan kualitas data penduduk, sehingga data sensus penduduk dapat menjadi basis data yang digunakan dalam pendataan.
Apalagi menurutnya, Papua Barat memiliki kebijakan Otonomi Khusus. Dimana Otsus salah satu indikatornya adalah jumlah penduduk Asli Papua sesuai amanah UU Otsus.
“Kami (pemerintah) menaruh harapan besar melalui kegiatan ini, agar tercetus ide-ide segar dan tindak lanjutnya. Kami juga memiliki cita-cita dalam satu data kependudukan Indonesia. Meski harus dilalui dalam proses panjang, Kami berharap dapat mewujudkan satu data kependudukan, data kependudukan orang asli Papu dalam mesukseskan Otsus, dengan satu data berkualitas dapat lebih tepat sasaran,” harap Melkias.
Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, dalam keterangannya mengatakan bahwa rapat konsolidasi dan kolaborasi tersebut sangat penting guna mewujudkan satu data kependudukan dan data-data lainnya, mengacu pada amanat Presiden yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Satu data Indonesia adalah kebijakan dalam mengolah data pemerintah secara akurat, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan atas data yang dikeluarkan,” ujarnya.
Menurutnya, apabila mengasilkan satu data, maka data tersebut harus terstandarisasi, seperti, ukuran, standarisasi dan kesatuannya serta klasifikasi dari data dimaksud.
“Data yang diolah harus standarisasi serta bisa diakses dan dibagi hasilkan baik instasi regional maupun nasional. BPS besama Dukcapil sudah melakukan kombinasi data dari data base, kemudian registrasi dan pengecekan ke masyarakat untuk menghasilkan data secara de jure dan de facto,” bebernya.
Dirinya berharap, kolaborasi BPS bersama Dukcapil terus ditingkatkan guna menuju satu data Indonesia demi kepentingan bersama.
Sementara, Kepala BPS Papua Barat, Maritje Pattiwaellapia, mengatakan Sensus Penduduk 2020 mencatat penduduk Papua Barat pada bulan September 2020 sebanyak 1,13 juta jiwa. Dibandingkan dengan Sensus Penduduk sebelumnya (2010), terdapat penambahan 373,65 ribu jiwa. Sehingga laju pertumbuhan penduduk Papua Barat dari tahun 2010 ke tahun 2020 sebesar 3,94 persen per tahun. Dari 1,13 juta penduduk Papua Barat, 84,55 persen penduduk berdomisili sesuai dengan KK/KTP. Sementara, 15,45 persen penduduk berdomisili tidak sesuai KK/KTP.
“Dengan adanya Rapat Konsolidasi ini ada satu pemahaman bahwa data yang digunakan adalah ini, bukan lagi data BPS, data Capil dan data sebagainya. Diharapkan data yang dipakai nanti juga digunakan dalam kebutuhan pendataan penerima bantuan sosial,” ujar Maritje. (oke)
Komentar