KABUPATEN SORONG,- Dalam upaya penyelesaian kasus tindak pidana diluar jalur pengadilan, Polsek Makbon Polres Sorong, melakukan problem solving atas kasus penganiyaan serta pengeroyokan yang dilakukan NA dan rekannya kepada Zaskar Makarapete, bertempat di Polsek Makbon, Kamis (19/05/22).
Dalam keterangannya, Kapolsek Makbon, IPTU Max Gosner Pigai, menuturkan bahwa terkait tindak kejahatan berupa penganiayaan serta pengeroyokan tersebut, terjadi pada Senin (16/5/22) lalu, sekitar pukul 14.30 WIT.
Dimana disambung Kapolsek Makbon, kejadian itu terjadi di Kampung Klasmigik, Distrik Makbon, kabupaten Sorong, Papua Barat.
Dari tindak kejahatan ini, piket jaga dari Polsek Makbon berhasil melaksanakan memediasi kepada kedua belah pihak, pelaku dan korban. Selanjutnya, keduanya telah bersepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Selain itu, pihaknya telah membuat surat pernyataan hitam diatas putih, yang kemudian ditanda-tangani oleh kedua belah pihak baik dari pihak korban maupun pelaku, disaksikan langsung oleh masing-masing keluarga kedua belah pihak.
“Selain melaksanakan mediasi, kami tentunya memberikan himbauan kepada kedua belah pihak, agar tidak ada lagi yang melakukan perbuatan seperti ini, karena hanya dapat merugikan diri sendiri. Alhasil, proses mediasi berjalan aman dan lancar serta kedua pihak bersepakat untuk damai.” kata Kapolsek Makbon.
Ditambahkannya, hal ini dilaksanakan berdasarkan permintaan langsung dari masyarakat dari kedua belah pihak, yang mendatangi kantor Polsek Makbon.
“Selama ini, kami selalu melayani dan menengahi permasalahan masyarakat yang ingin di selesaikan secara kekeluargaan.” tuturnya. (Jharu)
Komentar