Buntut Rekomendasi Seleksi Bawaslu PBD, LP3 PBD Akan Lapor Oknum Bawaslu RI di DKPP

SORONG, PBD- Melihat adanya dugaan praktek kecurangan dalam proses seleksi calon anggota bawaslu papua barat daya, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pembangunan (LP3) PBD akan melaporkan salah satu oknum anggota Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pernyataan disampaikan langsung Direktur Eksekutif LP3 Papua Barat Daya, Abdullah Usman Yeubun, saat melakukan jumpa pers bersama beberapa media, disalah satu Cafe Kota Sorong, Jumat sore (30/6/23).

____ ____ ____ ____

Dirinya mengaku jika pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti sebagai bahan untuk melapor salah satu anggota Bawaslu ke DKPP.

“Laporan akan kami layangkan ke DKPP karena yang bersangkutan sebagai salah satu pimpinan Bawaslu RI, pemegang salah satu divisi dari proses perekrutan anggota bawaslu di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Beber Abdullah, pihaknya sudah mengantongi alat dan bukti yang nantinya akan dipakai untuk menjadi bukti dalam DKPP.

Abdullah bercerita, awal mula laporan dari dua hasil pengumuman oleh tim seleksi calon anggota bawaslu periode 2023-2028, dan hasil tersebut dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Jelasnya, bawaslu adalah lembaga independent dan seharusnya berikan contoh baik terhadap lembaga-lembaga lainnya, terlebih lagi bawaslu selaku petunjuk yang menentukan arah demokrasi.

Abdullah menduga, dalam proses seleksi telah terjadi kecurangan-kecurangan yang dimainkan oleh oknum-oknum yang ingin, meloloskan titipan dari Bawaslu RI sehingga melakukan segala cara dengan bermain nilai tes kesehatan.

“Orang dari luar datang ikut tes kesehatan dari 20 peserta hanya satu orang peserta saja yang bagus nilainya untuk direkomendasikan, sedangkan lainya tidak direkomendasikan ini artinya orang dari papua semua sakit sebab hanya satu orang peserta yang sehat,” tegasnya.

Ia bilang, kasus serupa sudah sering didengar dan terjadi diluar PBD maka proses seleksi berikut dari tahap 10 besar menuju 5 besar harus melibatkan 20 orang peserta yang ikut tes wawancara dan tes kesehatan.

“Sekali lagi kami minta untuk seleksi tahap berikut Bawaslu RI harus libatkan 20 peserta lainnya agar ikut uji kelayakan di Jakarta, agar persoalan ini tidak lagi membias sebab kami menilai telah terjadi penyimpangan,” terangnya.

Tambahnya, bawaslu sebaiknya menggunakan hasil pengumuman pertama yang dikeluarkan Timsel pada tanggal 14 Juni 2023, dan kami minta Komisi II DPR RI untuk mengambil alih proses perekrutan Bawaslu Provinsi se Indonesia.

Sehingga, tidak ada kecurigaan yang dianggap menciderai proses demokrasi di Papua Barat Daya, khususnya pada proses seleksi calon anggota Bawaslu Papua Barat Daya. (Mewa)

Komentar

News Feed