Tim 12 Kuasa Hukum MRPBD Siap Tempuh Jalur Hukum Lawan Keputusan KPU PBD Loloskan ARUS

SORONG, PBD – Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) siap menempuh jalur hukum pasca penetapan Pasangan Calon (Paslo) Gubernur-Wagub PBD hingga pengambilan nomor urut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya.

MRPBD menilai dan memandang bahwasanya KPU Papua Barat Daya telah mengabaikan kewenangan MRP yang telah diatur dan tertuang dalam undang-undang nomor 2 tahun 2021 pasal 20 ayat 1 huruf a.

Ketua MRPBD, Alfons Kambu menuturkan bahwa, 33 Anggota MRPBD telah bersepakat dan mempercayakan Tim 12 Kuasa Hukum MRPBD untuk bekerja dalam menempuh jalur hukum yang dilakukan.

“Tim Kuasa Hukum ini bekerja, kami MRPBD 33 orang bersama tim hukum kami akan menuju Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan laporan kami terhadap tahapan yang dilakukan oleh KPU Papua Barat Daya, setelah itu kami akan ke Jakarta untuk melakukan pelaporan hal yang sama,” tutur Alfons Kambu.

Lebih lanjut, dirinya berharap agar seluruh lapisan masyarakat bersama-sama menjaga situasi kemarin, dengan senantiasa mendukung penuh penyelenggaraan pemilu hingga pelaksanaan Pemilukada tanggal 27 November 2024 mendatang dapat berjalan baik dan lancar.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di tanah Papua yang selam ini memberi dukungan dan doa kepada kami MRPBD, keputusan kami yang dianulir KPU Papua Barat Daya bukan berarti kami kalah, kebenaran tidak boleh disalahkan, kebenaran tidak bisa dikalahkan, sebab kami MRPBD terus eksis bekerja dengan hikmat kemampuan yang Tuhan berikan kepada kami. Kami bekerja tidak melawan kebenaran, tetapi kami bekerja untuk kebenaran dan kami bekerja untuk menjawab air mata yang tercucur dengan sejumlah keluhan masyarakat kami, belum berhenti disini, masih ada kelanjutan hari-hari yang lain untuk kami berjuang secara etika,” bebernya.

Dirinya menambahkan bahwa, langkah jalur hukum yang dilakukan MRPBD dinilainya bukan melawan keputusan yang dikeluarkan KPU Papua Barat Daya, melainkan pihaknya melawan aturan yang tidak sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku saat ini

“Kami MRPBD lakukan ini (menempuh jalur hukum) bukan kami melawan KPU, namu kami melawan karena ada aturan yang tidak sesuai,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim 12 Kuasa Hukum MRPBD, Muhammad Syukur Mandar menyampaikan bahwa, keputusan yang dikeluarkan KPU Papua Barat Daya tentang penetapan Paslon Gubernur-Wagub PBD telah mengabaikan putusan MRPBD.

“MRPBD telah mengeluarkan surat keputusan nomor 10 tanggal 6 September 2024 yang menolak Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai Bapaslon Gubernur-Wagub PBD, sehingga kita akan melakukan upaya hukum. Ini merupakan merupakan bagian dari memperjuangkan MRP dan hak kesulungan orang asli Papua, sehingga kami menyayangkan KPU PBD mengabaikan kewenangan MRP yang diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2021 pasal 20 ayat 1 huruf a,” kata Muhammad Syukur Mandar.

Dipaparkannya bahwa, didalam undang-undang MRP merupakan lembaga negara dan mempunyai kewenangannya untuk menentukan persyaratan calon sesuai yang diatur dalam pasal 12 dan pasal 20 UU 21 tahun 2021, sebelum akhirnya dirubah menjadi UU nomor 22 tahun 2021.

“Usulan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya oleh KPU harus mendapatkan pertimbangan dari MRP, seharusnya KPU menjalankan sesuai keputusan MRP, sebab ini bagian dari ketentuan undang-undang. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 29 tahun 2011 yang mempertegas posisi MRP sebagai lembaga yang merepresentasikan adat, kewenangannya memberikan syarat calon sebagaimana dalam pasal 12, didalamnya syarat calon gubernur dan wakil gubernur harus Orang Asli Papua, ” paparnya.

Dirinya menjelaskan bahwa dalam salinan keputusan KPU PBD nomor 78 tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tentang penetapan
Paslon Gubernur-Wagub PBD tidak dapat dijadikan petunjuk teknis dalam pelaksanaan Pilkada, sebab dirinya menilai KPU wajib menjalankan keputusan MRP berlandaskan keputusan MK nomor 29 tahun 2011 yang memuat bahwasanya MRP memiliki memiliki kewenangan dalam membuat pertimbangan, persetujuan dan putusan.

“Putusan MRP itu final, tidak bisa diuji atau diverifikasi oleh KPU, namun keputusan KPU Papua Barat Daya semua menyalahi ketentuan. Putusan MRP itu adalah syarat calon, sehingga sebelum mendaftar ke KPU, yang ditunggu itu putusan yang dikeluarkan MRP, tetapi yang dilakukan KPU mengabaikan hal itu,” tegasnya.

Dirinya bersama 11 Tim Kuasa Hukum MRPBD lainnya siap melaporkan keputusan yang dikeluarkan KPU Papua Barat kepada Bawaslu Papua Barat Daya dan menyiapkan sejumlah langkah hukum yang ditempuh pihaknya dalam melakukan gugatan terkait putusan 78 tahun 2024 tentang penetapan calon ke PTUN di Jakarta sekaligus melakukan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait putusan yang dikeluarkan KPU Papua Barat Daya.

“Kami siap melaporkan keputusan yang dikeluarkan KPU Papua Barat kepada Bawaslu Papua Barat Daya dan menyiapkan sejumlah langkah hukum yang kami siapkan untuk menggugat KPU Papua Barat Daya di PTUN Jakarta dan akan melaporkan kepada DKPP RI,” ungkapnya.

Ditambahkannya bahwa, pihaknya berpandangan hukum bahwa KPU RI dan KPU Papua Barat Daya telah melanggar etik serta melakukan perbuatan melawan hukum sebab telah mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentu kami berpandangan bahwa KPU RI dan KPU Papua Barat Daya secara nyata melanggar etik serta telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengabaikan kewenangan perundang-undangan,” tutupnya. (Jharu)

Komentar