SORONG, – Sesuai Surat Edaran Menhub nomor 36 tahun 2022 terkait perjalanan dalam negeri sejak 5 April lalu berikut aturan perjalanan keberangkatan melalui bandar udara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong.
Kepala Bandara DEO Sorong, Cece Tarya mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut, yaitu :
1. Vaksin Dosis Tiga Tidak Diwajibkan Tes COVID-19
“Dengan adanya aturan baru, pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait cuti bersama Idul Fitri 1443 H. Sehingga ada dimungkinkan akan terjadi peningkatan signifikan terhadap penumpang di bandara DEO. Bagi calon penumpang yang telah melakukan vaksin booster atau vaksin dosis tiga, tidak diwajibkan tes COVID
-19,” ujar Cece.
2. Vaksin Dosis Dua Tes Antigen Atau PCR
Sedangkan bagi calon penumpang yang telah melakukan vaksinasi dosis dua wajib menyertakan tes antigen COVID-19 negatif dengan batas 1 x 24 jam atau tes PCR negatif batas waktu 3 x 24 jam.
3. Vaksin Dosis Satu Wajib PCR
Bagi calon penumpang yang masih vaksin dosis satu wajib tes PCR COVID-19. Sama halnya dengan yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan wajib mencantumkan surat keterangan dokter dan hasil PCR negatif.
4. Anak-Anak Dibawah 6 Tahun Tidak Wajib Tes Antigen
Anak-anak yang berusia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan tes COVID-19 namun wajib dalam pengawasan orang tua atau pendamping.
5. Wajib Mengisi E-Hac
Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan wajib mengisi riwayat perjalanan kesehatan E-Hac melalui aplikasi peduli lindungi.
“Pemberlakuan kebijakan ini bukan untuk menyulitkan masyarakat namun untuk menjaga kesehatan bersama. Kita yang datang bertemu keluarga dalam keadaan sehat yang didatangi juga sehat,” ujar Kepala Bandara. (Oke)
Komentar