SORONG, PBD – Kuasa Hukum Abdul Faris Umlati (AFU) Heru Wibowo dalam keterangan persnya melalui video pendek yang dikirim ke redaksi sorongnews.com menyampaikan kabar baik atas gugatan kliennya Abdul Faris Umlati (AFU) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
“Alhamdulillah, kabar baik, dimana Mahkamah Agung dalam amar putusannya mengabulkan permohonan Abdul Faris Umlati yaitu mengabulkan permohonan seluruhnya, batal dan cabut objek permohonan, meminta KPU untuk menerbitkan keputusan baru yang berisi penetapan pemohon sebagai paslon sehingga AFU akan kembali bersama-sama dalam Pilkada Gubernur Papua Barat Daya,”ujar Heru.
Adapun Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut yaitu Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H.,CN selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis 1 Hj Lulik Tri Cahyaningrum,S,H,.M.H., dan Anggota Majelis 2 Dr. H.Yosran,S.H.,M.Hum.
Sementara Panitera Pengganti yaitu Michael Renaldy Zein, SH., MH.
Dijadwalkan hari ini paslon nomor urut 1 Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw (ARUS) melaksanakan kampanye terbuka keduanya di alun-alun Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. (Oke)
Komentar