SORONG, PBD – Oknum pimpinan pondok pesantren Salafiyah, Ikhwanudin divonis 12 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Fransiskus Bathista, didampingi hakim Anggota Bernard Papendang dan Rivai Tukuboya di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (21/2/24).
Dalam amar putusannya, Majelis hakim membacakan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa dimana perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma dan meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.
“Oleh karenanya terdakwa dihukum penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar. Apabila tidak membayarkan denda maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” ujar Hakim ketua.
Selain itu, terdakwa wajib membayar denda restitusi sebesar Rp.59.216.500 yang telah disepakati pada persidangan sebelumnya.
Putusan majelis hakim ini tidak jauh berbeda dengan putusan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun dan 3 bulan penjara.
Mewakili keluarga korban, Ibu Diah yang anaknya menjadi korban cabul pria dengan panggilan Abah ini mengaku tak terima dengan putusan 12 tahun penjara.
Ia mengatakan bahwa hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati pantas bagi Ikhwanudin.
“Jelas kami sangat tidak terima, yang dicabuli bukan hanya 3 orang tapi puluhan santrinya. Saya berharap ada yang membantu saya, kalau bisa dihukum seumur hidup predator anak itu,” luap kekesalan Diah mewakili sejumlah ibu lainnya yang terlihat menangis usai persidangan. (Oke)
Komentar