Sidang Perdana Kasus Khani Rumaf, Tiga Eksekutor Hadir Di PN Sorong

SORONG,- Sidang perdana pembunuhan Khani Rumaf yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sorong sekitar jam 11.00 WIT sempat di skors, pasalnya penasehat hukum terdakwa alias Hardi tak hadir. Sehingga ketua majelis hakim menunjuk pengacara Gleen Djamanmona. Akhirnya sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Usai mengikuti sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto kepada sejumlah awak media Kamis (16/6/22) mengatakan adapun peran dari terdakwa Satu, terdakwa dua, terdakwa tiga serta salah satu DPO berperan sebagai Eksekutor dalam hal melakukan pembacokan terhadap Khani Rumaf yang menjadi korban kasus pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) yang terletak di Jl. Sungai Maruni Kilometer 10 Masuk Kota Sorong, Papua Barat beberapa bulan lalu.

Ia mengatakan pembacokan tersebut terkena pada bagian leher, tangan dan bagian kepalanya. Sehingga nantinya akan dibuktikan dengan mengahdirkan saksi pada persidangan mendatang.

Untuk ketiga tersangka itu, Eko Nuryanto mengatakan mereka dikenakan pasal berlapis dalam hal ini pasal 340 Junto 55 KUHP, pasal 338 Junto 55 KUHP, pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP, dan terakhir pasal 351 ayat 5 Junto 55 KUHP.

Menurut Eko Nuryanto pasal-pasal tersebut dikenakan kepada mereka, karena berkaitan dengan kematian.

“Pasal-pasal tersebut adalah pasal yang dikenakan akibat mati, jadi ancaman terberat penjara seumur hidup sesuai pasal 340 Junto ” tandasnya.

Pantauan media ini, setelah mendengar dakwaan JPU, ketua majelis meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi namun, karena saksi tidak dihadirkan ketua majelis menunda Sidang hingga Kamis (23/6/22)

Terlihat pihak kepolisian mengawal secara ketat ketiga terdakwa yang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sorong hingga selesai. (Fatrab)

Komentar