“Mereka sampai melakukan penggalangan dana di lampu merah Kota Sorong untuk mengumpulkan uang, supaya bisa membuat perda yang dapat mengatur tentang hak-hak yang harus diterima mama papua sebagai pelaku usaha lokal. Mereka bahkan bayar tim hukum dari Universitas Cenderawasih dari hasil penggalangan dana, untuk membuat suatu kajian tentang peraturan daerah yang mengatur hak mama-mama Papua,” ungkap Kuasa Hukum Mama Papua, dalam orasinya.
Menurut Leo, dengan telah disahkannya Perda No 12 tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan pelaku usaha lokal oleh DPRD Kota Sorong, patut diberikan apresiasi dan diacungi jempol. Karena perda tersebut merupakan satu-satunya peraturan daerah yang berhasil didorong, dibuat dan disusun sendiri oleh mama papua dengan menggandeng pakar hukum dari Universitas Cenderawasih Papua.
“Yang dipersoalkan disini adalah Perda nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan pelaku usaha lokal mama Papua sudah disahkan, tapi realisasi dan implementasi dari perda tersebut sampai sekarang tidak ada. Mama papua sampai sekarang keadaannya masih begitu-begitu saja, tidak ada perubahan. Kita sudah koordinasi dengan pihak pemerintah kota sorong dari tahun 2019 sampai sekarang, tapi tidak ada jawaban apapun. Mereka suruh kita buat program, kita sudah buat tapi mereka putar kita lagi. Makanya kita kesini butuh jawaban pasti,” tegasnya.
Dijelaskan Leo, otsus bicara tentang pemberdayaan ekonomi, tapi azas manfaat bagi orang asli Papua mana dan implementasinya sudah sejauh mana. “Padahal dengan keterbatasan yang dimiliki mama Papua saja, mereka mampu mendapatkan proteksi apa yang menjadi hak-hak mereka. Tinggal bagaimana dari pihak eksekutif implementasikan semuanya sekarang, kita hanya minta peraturan daerah nomor 12 tahun 2019 direalisasikan dan dilaksanakan. Kita hanya minta pemerintah kota membuat koperasi untuk mama Papua dan mencari tempat yang layak buat mama Papua,” tandasnya.
Ditempat yang sama, tim kuasa hukum Kaki Abu Fernando Ginuni menambahkan, dana sebesar Rp 6 miliar dari Perda No 12 tahun 2019 sudah keluar. Tapi mama Papua sebagai pelaku usaha lokal, belum mendapatkan kucuran dana tersebut.
Komentar