SORONG, PBD – Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dengan nilai pagu anggaran tahun 2023 mencapai Rp111 miliar, Rabu malam (15/4/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS, DO, dan TS ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 12 jam, sejak pagi hingga malam hari sekitar pukul 23.00 WIT.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, ketiganya tampak mengenakan jaket tahanan berwarna pink, dengan nomor punggung masing-masing MS nomor 13, DO nomor 9, dan TS nomor 14.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya sempat memicu reaksi emosional dari sejumlah keluarga tersangka yang hadir di lokasi. Mereka menilai ketiga orang tersebut hanya sebagai pelaksana lapangan dan meminta penyidik mengungkap aktor utama di balik dugaan korupsi tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sorong dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sorong untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 15 April hingga 4 Mei 2026, sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari.
Kasidik Pidsus Kejati Papua Barat, Joshua Wanma, didampingi Kasie Penuntutan Pidsus, Roger Hermanus, Kamis dini hari (16/4/2026), menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi hasil investigasi kerugian negara dari BPK RI.
“Nilai pagu pengadaan barang dan jasa dalam perkara ini sebesar Rp111 miliar bersumber dari APBD murni dan perubahan. Dari hasil investigasi dan laporan BPK RI, ditemukan kerugian negara pengadaan barang dan jasa di setda Kabupaten Sorong mencapai Rp54 miliar,” ungkap Joshua.
Menurutnya, dalam penyidikan ditemukan berbagai modus penyimpangan anggaran, termasuk penggunaan empat rekening dalam DPA, serta pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai prosedur baik melalui perintah tertulis maupun lisan.
“Dalam pelaksanaannya ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Ada bentuk perintah tertulis maupun lisan yang menyalahi ketentuan,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 35 orang saksi dan menyita sedikitnya 400 dokumen sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (Oke)

____
_____
_____
_____
_____
____













Komentar