Terduga Pelaku Penganiayaan Sebabkan Korban Patah Tulang Tangan di Kabsor Berhasil Dibekuk Polisi di Teluk Bintuni

KABUPATEN SORONG, PBD – Jajaran Polres Sorong berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial HS (21) di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Minggu (27/10/24).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, HS (21) diketahui merupakan terduga pelaku penganiayaan berat di Kabupaten Sorong yang mengakibatkan korban patah tulang tepatnya pada bagian tangan.

____ ____ ____ ____

Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Handam Samudro mengatakan bahwa, pihaknya berhasil mengamankan HS (21) usai melakukan rangkaian penyelidikan sekaligus berhasil mengidentifikasi keberadaan HS (21) di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni,” ujar Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Handam Samudro kepada Sorongnews.com, Selasa (29/10/24).

Lebih lanjut, diterangkannya bahwa, pada hari Sabtu (26/10/24), Tim Resmob Malawili Satreskrim Polres Sorong bergerak dari Pelabuhan Sorong menuju Pelabuhan Teluk Bintuni untuk mengamankan terduga pelaku HS (21).

“Selanjutnya pada hari Sabtu 26 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIT, Tim Resmob Malawili bergerak dari Pelabuhan Sorong ke Teluk Bintuni dengan menggunakan KM Fajar Indah 8,” terangnya.

Dipaparkannya bahwa, keesokan harinya, Minggu (27/10/24), pihaknya tiba di Teluk Bintuni dan melakukan koordinasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap HS (21).

“Pada hari Minggu 27 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIT, tim tiba di Teluk Bintuni dan langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Res. Selanjutnya Tim Gabungan melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku di Rutan Polres Teluk Bintuni,” paparnya.

Disambungnya bahwa, pada hari Senin (28/10/24) sekitar pukul 09.00 WIT, Tim Resmob Malawili Satreskrim Polres Sorong kembali ke Sorong dengan membawa terduga pelaku HS (21) menggunakan KM Fajar Indah 8.

“Pada keesokan harinya, Selasa 29 Oktober 2024, sekitar pukul 09.00 WIT, tim tiba di Polres Sorong untuk penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Diungkapkannya, terduga pelaku penganiayaan HS (21) merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Terduga pelaku merupakan residivis terkait perkara curanmor yang bebas ditahun lalu,” tandasnya. (Jharu)

Komentar