SORONG, – Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sorong untuk menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan ATK Kota Sorong pada penggunaan APBD tahun 2017 sebesar Rp. 8 Milyar.
Wali Kota yang masih menggunakan seragam Khaki nampak hadir sekitar pukul 15.00 WIT didampingi salah satu kerabatnya di kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat, Selasa (23/3/21)
Sekitar jam 18.00 WIT pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kota sorong ini berakhir. Sebelum meninggalkan kantor Kejaksaan Wali Kota Sorong mengajukan pertanyaan ke awak media yang sejak pagi menunggu kedatangannya di Kejaksaan.
“Bagaimana manusia dihadapan Tuhan?” tanya Wali Kota.
“Karena kedudukan Kita Sama di mata Tuhan, maka Saya datang untuk memenuhi undangan Kejaksaan,” ujarnya sambil berlalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih saat memberikan keterangan persnya memberikan apresiasi kepada Wali Kota Sorong yang datang tanpa didampingi penasehat hukumnya.
“Kami sangat mengapresiasi kedatangan Wali Kota yang datang memenuhi panggilan penyidik dan menjawab sekitar 36 pertanyaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi ATK. Terkait ijin, Kami sudah memiliki ijin dari Gubernur Papua Barat terkait pemanggilan dalam rangka proses penyelidikan ini. Dimana sehari sebelumnya, Senin (22/3) telah memberikan keterangan sebagai saksi, Ketua DPRD Kota Sorong dengan sekitar 26 pertanyaan,” terang Kajari.
Menanggapi bahwa penyelidikan dugaan Korupsi ATK sebagai agenda setingan dan potensi politik. Kajari dengan tegas mengatakan bahwa Ia tidak bermain politik termasuk penyidiknya. Karena sebagai Kepala Kejaksaan yang baru, Ia bertugas menuntaskan perkara yang sudah ada.
“Penyidik bekerja profesional karena lalorannya masuk ke Saya. Saya yang tanggung jawab. Penyidikan ini tidak disusupi politik. Ini murni penegakan hukum. Saya datang ke Sorong untuk menuntaskan tunggakan. Kalau cukup bukti lanjut ke pengadilan kalau tidak berhenti,” ujarnya tegas. (Oke)
Komentar