SORONG, PBD – Yakob Kareth, staf Ahli Gubernur Papua Barat Daya sampai saat ini belum juga dilantik sebagai Sekda Kota Sorong sebagaimana surat perintah Kementerian dalam negeri usai gugatan Yakob Kareth dikabulkan Mahkamah Agung (MA) atas jabatannya sebagai Sekda Kota Sorong, usai dinonjobkan pada Juni 2022 oleh Wali Kota Sorong saat itu.
Yakob Kareth pun melakukan upaya hukum dengan menggugat SK Wali Kota di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Pj Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musaad pun belum lama ini memerintahkan agar Pj Wali Kota Sorong segera melantik Yakob Kareth sebagai Sekda Kota Sorong sesuai amar putusan MA dikuatkan dengan surat Kemendagri.
Ditemui usai pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila (1/6) lalu, Yakob Kareth mengaku sebagai seorang Pamong Praja Ia hanya bisa menunggu perintah dan akan melaksanakan perintah itu.
“Saya sudah menunggu cukup lama dan secara berjenjang sudah mulai dari proses hukumnya, pengadilannya dan lain-lain sudah menang di tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan dinyatakan menang. Kemudian oleh menteri dalam negeri, BKN dan Pak Pj Gubernur sudah memerintahkan Pj Walikota Sorong untuk melantik. Kalau Pak Pj Wali Kota tidak melaksanakan berarti Pj Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang harus ambil alih,” ujar Yakob.
Sementara Pj Gubernur PBD, Muhammad Musaad yang dimintai tanggapannya terkait hal tersebut mengatakan bahwa Pemprov Papua Barat Daya telah menyurat ke Pj Wali Kota dan dijadwalkan pekan depan akan dilakukan pelantikan terhadap Yakob Kareth.
“Sesuai janji pak Pj Wali Kota, minggu depan (minggu ini) dilantik. Jadi kita doakan supaya segera, semua ada aturan hukumnya. Kalau tidak paham aturan kita tindak,” tegas Pj Gubernur, pekan lalu usai melantik Pejabat Petinggi Pratama Pemprov PBD. (Oke)
Komentar