Sekda Tegaskan Dokumen Kantor Tidak Boleh Dibawa Pulang Rumah

MAYBRAT, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maybrat, Jhoni Way mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun staf agar tertib di dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai pelayan kepada masyarakat.

Dalam apel rutin, Sekda tegaskan terhadap semua instansi di lingkungan pemerintah daerah Maybrat tanpa terkecuali agar saat melakukan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), barangnya disimpan di perkantoran bukan dibawa ke rumah. Hal-hal seperti ini harus ditinggalkan dan jangan dibawa-bawa karena ATK adalah untuk kantor.

____

“Saya akan turun periksa ATK, semua yang sudah dibeli harus taruh di kantor. Jangan membeli ATK lalu taruh di rumah, dan kantor harus ada aktivitas. Kemudian, bendahara dengan kepala dinas jangan ketemu di jalan. Hal itu tidak boleh”, tegas Jhoni Way di saat memberikan arahan di apel rutin di halaman kantor bupati, Senin (22/3/21).

Menurutnya, kinerja yang seperti ini harus mulai ditinggalkan. Aparatur harus menjaga harga diri Maybrat. “Kita orang Maybrat harga diri selalu dikedepankan. Jangan bicara harga diri tapi bicara sembarang juga kuat dan kinerja tidak berjalan baik. Itu yang dibilang latihan lain, main lain,” cetusnya.

Dikatakan, semua tugas dan tanggungjawab harus dikerjakan di kantor, karena dokumen harus tersimpan rapi di kantor. Apabila dokumen terbakar di kantor atau hilang di kantor tidak apa-apa. Asal jangan dokumen hilang di rumah dan terbakar di rumah, maka kalau diperiksa tidak ada cerita dan tidak ada istilah saling memaafkan.

“Oleh karena itu, saya kembali menegaskan agar semua instansi memperhatikan hal-hal tersebut secara baik. Sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan baik pula”, tutupnya. [Valdo]

Komentar