SORONG, PBD – Perkara perdata nomor 110/Pdt.G/2025/PN Son yang bergulir di Pengadilan Negeri Sorong resmi diputus dengan kemenangan pihak tergugat, yakni Kepala SD Kristen Kalam Kudus Sorong, Maria Pujianti, bersama Ketua Yayasan, Budi Santoso.
Majelis hakim secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat, Yohanes Anggawan selaku orang tua siswa. Putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi hukum para tergugat dan turut tergugat dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum tergugat, Deny Kurniawan, SH dalam keterangan persnya, Senin (4/5/26) menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah menjalankan persidangan secara objektif, independen, dan profesional.
“Kami menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara adil dan profesional,” ujar Deny.
Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan penggugat tidak terbukti secara hukum dan tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menilai sejak awal posisi hukum kliennya telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa tindakan klien kami dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, itikad baik, serta sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati langkah penggugat yang berencana menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding di Pengadilan Tinggi.
Disisi lain, proses hukum yang berlangsung turut berdampak pada pihak sekolah. Kepala SD Kristen Kalam Kudus Sorong, Maria Pujianti, mengungkapkan bahwa sekolah mengalami kerugian immaterial selama perkara berjalan.
“Jumlah peserta didik baru menurun cukup signifikan, sekitar 50 hingga 70 persen,” ungkap Maria, didampingi Ketua Yayasan Kalam Kudus Cabang Sorong, Budi Santoso.
Kendati demikian, Ia memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal tanpa gangguan.
“Proses pendidikan tetap berjalan dengan baik, kami tetap fokus memberikan pelayanan terbaik bagi siswa,” tambahnya.
Pihak yayasan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk memulihkan nama baik sekolah setelah proses banding dari pihak penggugat selesai.
Putusan ini diharapkan menjadi titik terang bagi semua pihak serta memperkuat kepercayaan terhadap sistem peradilan yang berjalan secara adil dan profesional.
Sebelumnya, penggugat Yohanes Anggawan menggugat tergugat dan turut tergugat akibat tidak terima anaknya yang duduk di bangku SD kelas 4 dikeluarkan oleh pihak sekolah.
Namun dari pihak tergugat dan turut tergugat mengatakan bahwa anak penggugat bukan dikeluarkan namun dianggap mengundurkan diri karena melanggar standar operasional sekolah dengan pemberian surat teguran lisan dan tertulis. (Oke)














Komentar