SORONG – 4 orang Terdakwa kasus money politik pada Pilkada Kota Sorong, masing-masing Yusuf, Abdul Manan, Rahmat dan Muslim dijatuhi hukuman 36 bulan kurungan dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong oleh Hakim PN Sorong, Bernadus Papendang, pada Rabu lalu (18/12/24).
Bernadus menyatakan, perbuatan para terdakwa melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 187 A Ayat (1) tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015.
“Para terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang kepada calon pemilih untuk memilih salah satu calon tertentu sesuai Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota,” ujar majelis hakim.
Terdakwa Y, AM, R dan M lebih ringan dijatuhi hukuman dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 42 bulan penjara yang dibacakan dalam sidang sebelumnya.
Perihal putusan Hakim PN Sorong, Kuasa Hukum Empat Terdakwa Hadi Tuasikal menyatakan pikir-pikir sementara JPU menyatakan menerima vonis tersebut. (*/Oke)
Komentar