Satu Pelaku Penembakan Pengacara Senior Yan Christian Warinussy Ditangkap Polresta Manokwari

MANOKWARI, PAPUA BARAT – Jajaran Polresta Manokwari melalui Satreskrim Polresta Manokwari berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial ZT yang diduga kuat terlibat dalam aksi teror penembakan salah salah satu pengacara senior Yan Christian Warinussy pada tanggal 17 Juli 2024 lalu di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Dalam keterangannya, Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial ZT.

Diterangkannya bahwa, ZT ditangkap pihak kepolisian pada saat datang ke Manokwari untuk mengikuti acara HUT Pekabaran Injil di Pulau Mansinam.

“Pelaku berinisial ZT ini ditangkap oleh Anggota Reskrim Polresta Manokwari, peran pelaku dalam kasus penembakan itu hanya menemani teman, sedangkan pelaku utama yang berinisial OU sedang kami cari,” ujar Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong, Selasa (4/2/25).

Dipaparkannya bahwa, menurut informasi dan pengakuan terduga pelaku ZT, yang melakukan aksi teror penembakan itu melibatkan 5 orang tersangka.

“Untuk kronologi kejadian menurut tersangka ZT, tersangka ZT di jemput di rumah yang beralamat di daerah Rendani untuk memantau sidang praperadilan, sambil menunggu pelaksanaan sidang yang belum berjalan pengacara bapak Warinusi keluar dari kantor pengadilan menuju salah satu Bank di Manokwari, namun diikuti oleh para tersangka dengan menggunakan sebuah mobil, setelah korban pengacara Warinusi tiba di salah satu Bank dan masuk kedalam, setelah keluar dari mobil langsung dilakukan penembakan oleh pelaku dengan menggunakan senapan angin,” ungkapnya.

Disebutkan Kapolresta Manokwari, terduga pelaku ZT mengaku sewaktu dijemput oleh rekan-rekan pelaku, ZT sudah melihat adanya senapan angin yang berada didalam mobil.

“Pelaku ZT sudah dikenakan dua Laporan Polisi (LP), LP pertama kasus penembakan pengacara Warinusi dan kedua kepemilikan senjata ilegal, namun senjata tersebut sudah kami jadikan barang bukti bersama temannya dan sudah masuk ke tahap satu dan sudah di limpahkan ke kejaksaan dan sudah berada di Tahanan Lapas Manokwari,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ZT dikenakan dua pasal yakni pasal 338, 53, 55 KUHP dan pasal 351 junto KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan Sorongnews.com, pihak kepolisian setempat masih menggali motif tersangka dan terus memburu pelaku lainnya yang terlibat aksi penembakan ini, demi membuka tabir kasus yang menimpa Advokat senior Warinussy di Manokwari tersebut. (Rolly/Jharu).

Komentar