KABUPATEN SORONG, PBD – Tim Resmob Polres Sorong berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di puluhan lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Tersangka berinisial YY (19) diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus penganiayaan berat dan melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan pada tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran didampingi Kasat Reskrim Polres Sorong IPTU Erikson Sitorus serta Kasi Humas Polres Sorong AKP La Mbali dalam press release yang digelar di Mapolres Sorong, Kamis (5/3/2026).
Kapolres Sorong menyampaikan bahwa kasus pencurian ini bermula dari laporan masyarakag yang kehilangan dua unit sepeda motor di halaman rumahnya yang berada di Jalan Mangga, Kelurahan Malawili, Kabupaten Sorong.
Dua kendaraan yang dilaporkan hilang yakni Sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam dan Sepeda motor Yamaha Beat Deluxe warna merah hitam.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp65 juta,” kata Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran.
Berdasarkan laporan yang diterima, tim Resmob Polres Sorong langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan saksi dan mencari petunjuk.
Pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIT, polisi memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Malanu, Kota Sorong. Pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIT, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan F Kalasuat, namun pelaku tidak berada di tempat,” terangnya.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 06.00 WIT, tim kembali melakukan penggerebekan di wilayah Malanu Kampung dan berhasil mengamankan tersangka YY (19) bersama barang bukti.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka YY (19) melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sorong.
“Setelah berhasil mengambil motor milik korban, pelaku YY (19) kemudian menjual hasil curian tersebut untuk mendapatkan uang. Uang hasil penjualan kendaraan curian tersebut diketahui digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli minuman keras (miras),” tuturnya.
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Sorong IPTU Erikson Sitorus menjelaskan bahwa tersangka YY (19) merupakan seorang residivis yang sebelumnya terlibat kasus penganiayaan berat.
“Tersangka YY (19) ini merupakan residivis yang sempat melarikan diri dari lapas pada tahun 2024. Berdasarkan hasil pendalaman, pelaku bersama komplotannya diduga telah melakukan aksi pencurian di lebih dari 20 tempat kejadian perkara (TKP)sejak tahun 2024 hingga 2026,” jelas Kasat Reskrim Polres Sorong IPTU Erikson Sitorus.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta mencari barang bukti yang belum ditemukan.
Atas perbuatannya, tersangka YY (19) dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian setempat mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan meningkatkan keamanan di lingkungan tempat tinggal. (Jharu)








Komentar